Polda Lakukan Penyelidikan terhadap Tersangka Empire Palace dengan Kasus Du

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Des 2018 18:43 WIB

Polda Lakukan Penyelidikan terhadap Tersangka Empire Palace dengan Kasus Du

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar penyidikan dan kemarin Subdit II Harda Bangtah Unit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali melakukan penyelidikan terhadap tersangka GN bersama ibunya LA,74, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Tersangka GN dan LA,74,merupakan suami dan mertua Trisulowati Jusuf alias Chin chin selaku pelapor kasus tersebut ke Polda Jatim. Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono menjelaskan proses penyelidikan terhadap kedua tersangka GN dan LA hingga saat ini terus diproses. Pihaknya memastikan penyelidikan kasus yang menyangkut bos Empire Palace itu akan terus berlanjut. "Mereka yang bersangkutan (GN dan LA) sudah diperiksa sebagai tersangka kita (Penyelidikan) masih berproses," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/12/2018). Gupuh Setiyono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya GN dan LA sebagai tersangka terkait kasus tersebut. "Kalau sudah diperiksa berarti (Tersangka GN dan LA) sudah ada di Surabaya," bebernya. Ditambahkannya, pihaknya sempat sulit memeriksa tersangka lantaran berada di luar negeri Singapura. Namun saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Sekarang yang bersangkutan sudah hadir disini (Surabaya)," jelasnya. Masih kata Gupuh Setiyono memaparkan terkait kemajuan penyelidikan kasus yang melibatkan tersangka GN dan La. "Diperiksa itu sudah ada langkah kemajuan," ucapnya. Dia mengatakan sesuai status DPO kedua tersangka GN dan LA tercatat Sebagai Ditreskrimum Polda Jatim sejak 26 Juni 2018. "Kalau sudah masuk ke penyidikan, sudah diperiksa kan sudah tidak DPO lagi," pungkasnya. Kuasa Hukum Chin Chin, Anthony Djono menanggapi status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap GM dan LA. Menurut dia, sebagai pelapor kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim. "Kami belum menerima SP2HP yang menerangkan GN itu sudah tidak DPO," ucapnya. Anthony menambahkan sebagai pelapor sama sekali tidak mengetahui terkait status pencabutan DPO tersebut. "Karena belum ada surat resmi jadi anggapan kami GN tetap DPO," pungkasnya. Rakhmat Santoso kuasa hukus GN menjelaskan pihaknya membantah jika kliennya tidak lagi berstatus sebagai DPO Polda Jatim. Kalau orang sudah diperiksa berarti status DPO-nya sudah hilang bukan sebagai DPO lagi. Kan sudah datang ke Polda diperiksa, itu keterangan saya sudah jelas kalau semuanya bukan DPO lagi, terangnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU