Polda Perintahkan Razia Besar-besaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 25 Apr 2018 10:07 WIB

Polda Perintahkan Razia Besar-besaran

SURABAYAPAGI.com, Surabaya- Korban miras oplosan yang terus berjatuhan membuat Polda Jatim bersikap tegas. Wakapolda Jatim Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo memerintahkan agar Polres dan Polsek-Polsek jajaran se Jatim melakukan razia besar-besaran peredaran miras oplosan. Baik di tingkat penjual, distributor hingga miras oplosan yang dijual di kafe-kafe. Menurut Widodo, instruksi dari Kapori Jenderal Polisi Tito Karnavian sudah jelas dan tegas. Keberadaan miras harus ditindak tegas. "Harus selalu ditekan dan dilakukan upaya-upaya untuk menghilangkan korban dari peristiwa miras," kata Widodo, kemarin. Polda Jatim, lanjut Widodo, terus melaksanakan operasi besar-besaran terhadap miras. Apalagi di tempat-tempat yang dicurigai menjadi tempat peredaran miras oplosan. "Karena hobi yang bermaksud untuk menghangatkan badan, tapi ternyata itu racun bagi tubuh, terang Widodo Terkait darurat miras oplosan di Surabaya, Komisi B DPRD Surabaya memanggil Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya. Komisi B mendesak Pemkot Surabaya agar segera mengundangkan Perda no 6 tahun 2016 tentang Pelarangan Perdaran Minuman Beralkohol (Mihol). Karena sudah diparipurnakan. Sudah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya, tidak ada alasan lagi untuk tidak segera mengundangkan, ujar Ketua Komisi B Mazlan Mansyur usai hearing, kemarin. Ia juga meminta kepada Kepolisian dan Satpol PP untuk menyapu habis minuman oplosan. Target kami jelas yakni sapu bersih, Kota Surabaya harus terbebas dari minuman oplosan itu, jika tidak ingin banyak korban lagi di masa mendatang, kata Mazlan. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagang Wiwik Widayati engan memeberikan komentar terkait banyaknya beredarnya miras oplosan di Surabaya yang lolos dari perhatian Disperindag. Padahal, banyak kafe miras oplosan yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Berlakohol (SIUP-MB). Ke Kabag Hukum saja, kelit dia. Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menegaskan proses pengundangan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang larangan peredaran minuman berlakohol sekarang berada tangan DPRD. Hal ini berkaitan dengan rekomendasi kajian terkait Perda itu dari Pemprov Jawa Timur. Karena berdasarkan kajian itu, bahasanya adalah pembatasan dan bukan pelarangan total, kata Ira seusai hearing. Ira menambahkan, Perda nomor 1 tahun 2010 sudah cukup meregulasi tentang minuman beralkohol. Tinggal sekarang menunggu penegakannya dari Satpol PP, tegasnya. n nt/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU