Polda Persilakan Dhani Laporkan Penyidik ke Propam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 16 Mar 2019 09:02 WIB

Polda Persilakan Dhani Laporkan Penyidik ke Propam

SURABAYAPAGI.com - Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menanggapi santai ancaman tim kuasa hukum terdakwa ujaran idiot Ahmad Dhani, yang bakal melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri. Barung justru mempersilakan kuasa hukum pentolan band Dewa19 itu melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri. Karena menurut dia, pelaporan itu dapat dilakukan siapa saja. "Silakan itu hak yang bersangkutan ya. Enggak masalah, itu hak siapa saja yang melaporkan. Polisi boleh saja dikoreksi, apalagi dilaporkan," kata Barung saat dihubungi, Jumat (15/3). Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyebut akan melaporkan penyidik Polda Jatim ke Propram Mabes Polri dan DPR RI. Aldwin menduga penyidik melakukan intervensi kepada saksi fakta. Musababnya, dari banyak saksi yang berbicara di pengadilan, ada 8 saksi yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Di antaranya adalah keterangan karyawan Hotel Majapahit, Ivan Yunus, pada sidang yang berlangsung pada Kamis (14/3). Hotel Majapahit merupakan tempat Dhani diadang pendemo saat akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada Agustus 2018. Kala diadang, Dhani dalam vlognya mengutarakan, "Ini, ini idiot-idiot ini, mendemo orang yang tidak berkuasa". Namun dalam kesaksiannya, Ivan merasa Ahmad Dhani tidak menyebut pendemo sebagai idiot. Sehingga, ia mencabut BAP yang dinilai tidak sesuai dengan keterangannya. Atas dasar itu, Aldwin menduga saksi ada tekanan ketika diperiksa penyidik. "Saya meminta kepada DPR RI untuk mengawasi dan juga akan kami adukan ke Propam. Ini kita laporkan karena dari 8 saksi, mencabut semua BAP dan menolak apa yang dia jawab di BAP".

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU