Polda Segera Lengkapi Berkas Perkara Gubeng Ambles

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Apr 2019 13:52 WIB

Polda Segera Lengkapi Berkas Perkara Gubeng Ambles

SURABAYAPAGI.com - Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera menyatakan kesiapannya dalam melengkapi berkas perkara kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng seusai petunjuk jaksa melalui P19. "Apa yang menjadi catatan JPU akan kita penuhi, yang kita lengkapi adalah syarat formilnya,"kata Barung saat dikonfirmasi, Kamis (11/4). Sebelumnya, Kejati Jatim melalui Kasi Penkum, Richard Marpaung mengatakan, Pengembalian berkas tersebut dikarenakan adanya syarat formil dan materiil yang belum dipenuhi. Salah satunya adalah unsur pasal yang disangkakan belum mengungkap peran dari masing-masing tersangka. "Itu masuk teknis yuridis, kita melihat pasal yang disangkakan apa sudah memenuhi unsur dengan perbuatan para tersangka," terang Richard. Untuk diketahui, dalam kasus ini, sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka, mereka antara lain RW, RH, LAH, DS, A, dan A. Mereka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Penyidik Polda Jatim pun dikabarkan mulai mengusut tentang perizinan proyek pembangunan bassment RS Siloam yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng Ambles pada Desember 2018 lalu. Pengusutan perijinan tersebut dibuktikan dari diperiksanya anak Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Benardi yang diduga sebagai calo pengurusan perijinan tersebut. Selain Fuad, Polda Jatim juga telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi. Dia juga diperiksa terkait perizinan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU