Home / Hukum & Pengadilan : Tanah Seluas 6 Hektar Milik PT Bumi Samudra Jedine

Polda Sita Tanah Sipoa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Jun 2018 23:18 WIB

Polda Sita Tanah Sipoa

SURABAYA PAGI, Surabaya - Langkah tegas dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Tegas dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh bos-bos Sipoa Grup. Penyitaan ini dilakukan usai penyidim menetapkan enam tersangka Direksi Sipoa Grup. Dari enam tersangka, dua diantaranya sudah ditahan, yakni Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra. Lainnya belum, karena dianggap kooperatif. Penyitaan dilakukan Rabu (6/6/2018) kemarin, di area lahan Desa Kedung Rejo, Kecamatan Waru, kota Sidoarjo. Aset yang disita Polda Jatim itu, termasuk kantor proyek Royal Afatar World (RAW), yang biasa digunakan pengembang PT Bumi Samudra Jedine, untuk melayani publik. Demikian diungkap Kepala Sub Dit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ruru Wicaksana, Rabu (6/6/2018) kemarin kepada Surabaya Pagi. Ruru yang dipercaya oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Agung Yudha Wibowo, untuk mengkoordinasi penyidikan. Sumber Surabaya Pagi di internal Sipoa mengatakan tanah seluas itu akan dijual Rp 750 miliar. Itu harga mabuk. Dengan harga itu, Budi terus buying time seakan-akan mau mengembalikan uang kastemer, tapi sebetulnya gak mau, kata seorang korban Sipoa yang ditemui di Polda Jatim. Wanita ini mengawasi keluarga Budi Santoso dan Klemens. Menurut salah satu direksi Sipoa, tanah seluas 6 Ha itu harganya antara Rp 6 juta-Rp 8 juta, per m2, bukan Rp 15 juta/m2. Kalau Budi tawarkan Rp 750 miliar, itu gak niat jual. Otomatis gak ingin kembalikan uang user Apartemen, tuding pria ini. Sementara harga pasaran dalam status tanah sengketa, diperkirakan bisa laku Rp 200 miliar. Tapi tanah ini masih terkait gugatan PKPU oleh PT Teno, rekanan yang pernah memasang tiang pancang di proyek RAW. Sampai Rabu (6/6/2018), ada informasi sertifikat 6 hektar itu disimpan oleh seorang notaris di Jakarta. Keberadaan sertifikat ini yang menjadi sorotan paguyuban kastemer Sipoa, terkesan akan digadaikan atau dicarikan investor. Mana ada investor yang mau take over proyek Sipoa, lha nama Sipoa sudah rusak di publik, jelasnya. Aset milik Sipoa Grup di Desa Kedung Rejo, samping STIE Mahardika itu, merupakan aset dari PT Bumi Samudera Jedine (BSJ) yang sedang disengketakan oleh para kastemer Sipoa. Aset PT BSJ yang dipakai proyek RAW ini diduga dalam pusaran tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh Budi Santoso Cs. AKBP Ruru menambahkan, tanah seluas 6 hektar itu, rencananya akan dibangun apartemen RAW, yang sudah dipasarkan sejak tahun 2014, dan ditargetkan selesai siap huni pada tahun 2017-2018. Tapi kenyataannya, hingga Desember 2017 lalu bahkan hingga kini, tidak ada pengerjaan fisik tower apartemennya. Mereka, yakni para tersangka, mengklaim, sudah dipasang towernya saja, beber AKBP Ruru, Rabu kemarin. Untuk itu, tambah Ruru, objek tersebut masuk dalam perkara yang kita tangani karena menjadi salah satu aset PT tersebut. " Kita sita aset tersebut agar penyidikan berjalan dengan lancar," terangnya. Dari pantauan Surabaya Pagi, Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim, mensita aset Sipoa, sejak Rabu (6/6/2018) pagi. Dengan papan plang nama berukuran 3 meter x 2 meter, berwarna kuning, berdiri diatas pagar pembatas seng yang dibangun oleh Sipoa. Tanah ini dalam proses penyidikan. Perkara laporan polisi nomor LPB/1578/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18-12-2017 dan LPB/373/III/2018/UM/JATIM tanggal 28-03-2018, bunyi tulisan papan sita dari Polda Jatim dengan tertanda dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. **foto** Apresiasi Kastemer Sipoa Sementara, terkait Polda yang mensita aset Sipoa, langsung diapresiasi oleh para kastemer yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS). Melalui Humas PCS Ary Istiningtyas Rini, SH, para kastemer mengapresiasi respon Penyidik Polda Jatim atas tuntuntan kami. Yakni agar dilakukan penyitaan atas seluruh tanah dan bangunan sebagai barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan. Karena memang secara hukum memenuhi kualifikasi persyaratan untuk disita. Penyidik telah mengajukan permintaan izin penyitaan khusus atas tanah dan bangunan yang diduga sebagai hasil kejahatan yang dilakukan oleh Budi Santoso Dkk, beber Ary, di lokasi proyek RAW yang telah disita oleh Polda Jatim. Ary menambahkan, PCS akan mengawal terkait permintaan penyidik dalam izin penyitaan khusus yang telah dikirimkan ke tiga Pengadilan Negeri (PN) yakni PN Surabaya, PN Sidoarjo dan PN Denpasar. Kami akan kawal terus, hingga semua aset disita. Yang nantinya, bila sudah berkekuatan hukum tetap, kami harap aset-aset itu bisa mengembalikan uang para kastemer yang sudah menjadi korban Sipoa, jelasnya. Meski begitu, PCS mengkritik redaksional yang ditulis oleh Polda Jatim di papan sita di RAW. Menurut mereka, tulisan didalam tanah dan bangunan dalam proyek RAW yang berbunyi Tanah ini dalam proses Penyidikan, mengandung multi tafsir dan tidak berkepastian hukum. Kenapa tidak langsung tanah ini disita atau Tanah Disita Polda Jatim terkait laporan polisi sekian, beber Ary. Karena apabila itu tidak benar dan ada upaya tidak transparan dalam penyitaan ini, tambah Ary, para korban tidak segan-segan melakukan aksi dengan kekuatan masa terbesar atau 1.000 massa ke pihak-pihak berwajib. **foto** Aset Pribadi Harus Ikut Disita Dengan penyitaan aset Sipoa ini, membuat para praktisi hukum, menyarankan, juga aset pribadi dari para direksi ikut disita. Salah satunya diutarakan Abdul Malik SH, MH, Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jatim dan Dr Sudiman Sidabukke, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya). Malik menanggapi, selain aset perusahaan, seharusnya aset pribadi bos Sipoa juga ikut disita. Karena patut diduga, mereka menggunakan uang dari para kastemer-kastemer itu. Dimana uang itu harusnya dibangun untuk apartemen . Nyatanya malah tidak. Jadi saran saya, Polda harus berani ikut mensita aset pribadi bos-bos Sipoa, pinta Malik, kepada Surabaya Pagil. Jadi, tambah Malik, menghadapi kerugian rakyat banyak ini, Polda harus lebih tegas membela kebenaran dan keadilan untuk rakyat banyak. Apalagi muncul catatan dari istri Budi Santoso, disiapkan duit Rp 12 Miliar untuk urus perkara. Itu lawyer fee atau urus perkara. Kalau untuk mengurus perkara, KPK harus turun tangan, sebab ada unsur suapnya, tandas Malik. Selain itu, Malik juga meragukan dana Rp 12 miliar untuk lawyer fee. Mengingat, Budi Santoso punya tanggungan ke ratusan korban proyek RAW, sebesar Rp 166 miliar. Terpisah, Dr. Sudiman Sidabuke juga menegaskan bahwa sudah sepantasnya, beberapa aset Sipoa ikut disita. Mirip (First Travel), dan memang seharusnya aset-aset disita juga. Kasihan konsumen. Karena dari hasil aset itu dikembalikan untuk konsumen, jelas Sudiman, salah satu advokat senior di Surabaya ini. Empat Tersangka Belum Ditahan Sementara, terkait penetapan empat tersangka baru, yakni Ronny Suwono, Aris Birawa, Sugiarto Tanojohardjo dan Harisman Susanto, Polda Jatim belum menahan. Keempatnya, diperiksa Jumat minggu lalu, telah hadir dalam proses pemeriksaan. Memang sempat mangkir, namun, semuanya sudah diperiksa. Kami sedang intensif untuk penyidikannya, papar AKBP Ruru, saat dikonfirmasi. Apakah mengikuti jejak Budi Santoso dan Klemens Sukarno, yang sudah lebih dulu mengenakan kaos orange dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasubdit Hardabangta menjelaskan, bahwa keempat tersangka selain Budi dan Klemen, tidak ditahan. Semuanya kooperatif kok. Saat diperiksa, mereka datang dan mau hadir. Jadi tidak kami tahan, jelas Ruru. Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan tersangka dalam Kasus Sipoa ini menjadi enam tersangka. 19 April 2018, Polda Jatim lebih dulu menahan dan menetapkan tersangka Budi Santoso Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine dan Klemens Sukarno Candra Direktur PT Bumi Samudra Jedine. Dalam perkara ini, dilaporkan ini yakni PT. Bumi Samudra Jedine yang membangun apartemen RAW. Tak hanya itu, korban total dari kasus ini mencapai 1.104 nasabah. Sedangkan, terdapat 619 nasabah yang sudah lunas. Dari kasus Sipoa ini, Polda Jatim juga telah menerima 15 laporan. Laporan ini berasal dari perserangan, dan ada pula dari paguyupan yang berisikan puluhan nasabah yang bernasib sama. Kasus yang ditangani Polda, korbannya mencapai hingga 1.104 orang. Mereka membeli apartemen dan 619 orang bayar lunas. Saat penyidikan berjalan, Polda Jatim kembali mendapat laporan dari para konsumen Sipoa Group yang tergabung dalam PCS pada Maret 2018. Sebanyak 76 konsumen melaporkan Sipoa Group atas cek kosong. Kasus Sipoa Grup ini yang ditangani Polda Jatim sebelumnya gabungan laporan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo Kota. Dari hasil penyelidikan, ada 9 developer di bawah payung Sipoa Group yang mengerjakan berapa proyek apartemen dengan nama RAW dan proyek lainnya. Kasus Sipoa Group ini, menurut Polda Jatim, butuh penanganan yang cermat dan akurat, lantaran korban jumlahnya 1.104 orang. Mereka sudah bayar dan nilainya mencapai Rp 165 miliar. Itu baru satu perusahaan di bawah Sipoa Group, yakni PT Bumi Samudra Jedine yang mengerjakan proyek RAW. nt/fir/sin Laporan: Hendarwanto, Firman Rachman

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU