Polda Tetapkan 30 Orang Tersangka Terkait Kerusuhan di Papua

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Sep 2019 14:41 WIB

Polda Tetapkan 30 Orang Tersangka Terkait Kerusuhan di Papua

SURABAYAPAGI.COM, -Kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat pada 19-21 Agustus kemarin telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat sebanyak 30 orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan, serta satu tersangka terkait ujaran kebencian melalui media social Facebook. 30 tersangka ini tersebar di empat Kabupaten, yakni Manokwari, Sorong, Teluk Bintuni dan Fakfak, kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Selasa (10/9/2019). Mathias menuturkan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang yang terlibat aksi rusuh di Manokwari, 13 orang terlibat pada kerusuhan di Sorong dan 3 orang orang terlibat dalam kerusuhan di Fakfak. Sedangkan satu tersangka kasus ujaran kebencian di Kabupaten Teluk Bintuni. Masih belum selesai dengan 30 tersangka, Polda Papua Barat juga menetapkan sebanyak 12 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan rincian 1 DPO di Manokwari terkait kasus pembakaran kantor DPR Papua Barat, 11 orang di Sorong terkait kasus perusakan Bandara Deo Sorong dan pembakaran lapas Sorong. Untuk total laporan yang kami terima ada 88 laporan polisi, 40 laporan polisi di Manokwari, 43 laporan polisi di Sorong, 4 laporan polisi di Fakfak dan 1 laporan polisi di Bintuni, ujar Mathias.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU