Polemik Perwali Baru, PKB Nilai Perwali No 67 2020 Susahkan Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 20:26 WIB

Polemik Perwali Baru,  PKB Nilai Perwali No 67 2020 Susahkan Warga

i

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Mahfudz. SP/ALQ

SURABAYAPAGI,Surabaya  - Polemik baru muncul ketika terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun sebagai revisi atas Perwali No 28 dan Perwali No 33 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19. 

Dalam Perwali No 67 Tahun 2020 tersebut, tertuang sanksi administrasi bagi sejumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19, baik perorangan maupun pelaku usaha.

Baca Juga: PKB Dapat Suara Terbanyak di Jatim

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Mahfudz menilai sejatinya tidak ada perubahan sama sekali atas kedua Perwali sebelumnya. Hanya perbedaan terletak dengan adanya sanksi.

"Perwali ini justru menyusahkan warga Kota Surabaya. Karena di pasal 38 (Perwali No 67 2020 red) setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka disanksi administrasi Rp 150 ribu," kata Mahfudz saat diwawancarai di kantor DPRD Surabaya, Senin (4/1/2021). 

Di satu sisi, Mahfudz menganggap bahwa warga Kota Surabaya membutuhkan stimulus untuk bangkit. "Bukan malah ditakut-takuti dengan sanksi," imbuhnya. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Resmikan Gedung Baru PMI

Ia kembali menyinggung soal penutupan beberapa tempat hiburan atau wisata atas regulasi Perwali, yang justru dampak kerugiannya ada pada warga Kota Surabaya. 

"Kalau mau tutup ya tutup aja. Kalau perlu ya tutup sak lawasnya (selamanya). Fraksi PKB setuju Pub, Diskotik, Karaoke Bar macam-macam itu setuju selamanya. Jangan cuma masa pandemi," tegas Mahfudz. 

Menurutnya, dalam mencegah penyebaran Covid-19 alangkah baiknya Pemkot Surabaya tidak perlu memberlakukan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

Baca Juga: PKB Menang, Raih 2 Kursi DPRD Jatim di Dapil II

"Adanya pemerintah itu adalah spiritnya untuk melayani warganya. Bukan menjadi tuan bagi warganya. Perwali ini spiritnya juga harus melayani," tuturnya. 

Diketahui, pelanggar perseorangan akan disanksi sebanyak Rp 150 ribu dan usaha mikro yang melanggar harus membayar denda administrasi Rp 500 ribu. Sementara bagi usaha kecil, dikenai sanksi Rp 1 juta. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU