Polemik RPP Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Feb 2019 10:16 WIB

Polemik RPP Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku bingung dengan permintaan Kementerian Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) yang ingin menunda penetapan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE). Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dirinya menginginkan aturan ini sudah bisa ditetapkan dari tahun lalu. Bahkan Semuel mengakui RPP 82 sudah disetujui Bank Indonesia (BI) dan (OJK). Pasalnya BI dan OJK memiliki peraturan sendiri terkait aturan data nasabah. "Nah itu saya juga bingung. Justru saya maunya tahun lalu. Tapi kan ada namanya BI, kita pelajari BI punya aturan sendiri dan tidak bisa diganggu gugat, kita akomodir. BI dan OJK sudah setuju karena memang kita akomodir dan kita pelajari di negara lain juga," kata Semuel di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (2/1). Semuel mengklaim sudah mengakomodir keperluan dan keinginan seluruh stakeholder dalam ekosistem data center. Bahkan ia mengatakan sudah mempertimbangkan keamanan negara. Ia juga mengatakan dalam draf RPP 82 telah mengakomodir usulan dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) untuk memasukkan beberapa aturan. Terutama pada pasal 5 tentang siapa saja yang terdaftar dalam sistem elektonik. Semuel mengatakan permasalahan utama dalam RPP 82 ini adalah lokalisasi data. Kendati demikian lokalisasi data ini memerlukan klasifikasi data untuk menentukan mana data yang bisa ditaruh di luar negeri. Pasalnya data itu sifatnya dua arah, data yang masuk dan yang keluar lintas negara. Oleh karena itu, Semuel mengatakan RPP 82 ini akan mengatur protokol dan memberikan ketegasan negara terkait data mana yang harus ditaruh di dalam negeri. "Kalau semua dianggap strategis ya tidak boleh cross-border. Ini yang kita mencoba memilah, mana yang boleh di-transborder-kan. Karena data itu tidak satu arah," tutur Semuel. Semuel mengatakan draft RPP 82 telah dikembalikan ke Kementerian Sekretariat Negara sejak 21 Januari 2019 lalu. "Ditandatangani pak Menteri (Rudiantara) tanggal 21 (Januari 2019). Karena sudah sore kita kirimnya tanggal 22 (Januari 2019)," kata Semuel. Sebelumnya, Mastel mendapatkan surat dari Setneg mengenai pengembalian draft RPP 82 ke Kominfo. Setneg mengembalikan surat tersebut pada 20 Desember 2018 lalu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU