Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Pemicu Kebakaran Tamansari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jan 2018 14:43 WIB

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Pemicu Kebakaran Tamansari

SURABAYAPAGI.com - Polisi akan memeriksa kejiwaan S (35), tersangka pemicu kebakaran di pemukiman padat Jalan Keutamaan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi mengatakan, S akan menjalani tes kejiwaan di rumah sakit (RS) Polri, Jakarta Timur. "Setelah penyidikan ini, kami akan adakan pemeriksaan kesehatan jiwa tersangka di RS Polri Kramat Jati. Kami akan adakan observasi," kata Hengky di lokasi kejadian, Senin (29/1/2018). Polisi akan memeriksa kejiwaan S karena tersangka mengaku mendapat bisikan gaib sebelum membakar rumahnya yang akhirnya merembet ke rumah-rumah lainnya. "Secepatnya kami akan adakan pemeriksaan kesehatan jiwa yang bersangkutan, kami akan bawa ke RS Polri," ujarnya. Jika tersangka dinyatakan sehat dan tidak memiliki masalah kejiwaan, tersangka akan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kalau S enggak gila, dia dikenai pasal 187 dengan sengaja membakar yang dapat nengakibatkan bahaya," kata Hengky. Kebakaran hebat terjadi di Jalan Keutamaan Dalam, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu dini hari pekan lalu. Sejumlah bangunan di 10 RT diantaranya di RT 007, 008, 009, 010, 011, 012, 013, 014, 015 dan RT 016 di RW 003 ludes dilalap api. Saat peristiwa kebakaran terjadi, 38 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakan api di kawasan padat penduduk dengan luas sekitar 3.500 meter persegi tersebut. Akibat kebakaran tersebut, 2.400 orang kehilangan tempat tinggal dan harus mengungsi. (kp/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU