Polisi Buru 7 Tersangka Kasus Bongkar Peti Jenazah Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jul 2020 21:32 WIB

Polisi Buru 7 Tersangka Kasus Bongkar Peti Jenazah Covid-19

i

Beberapa foto tersangka yang diburu polisi dalam kasus bongkar peti jenazah covid-19.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Meski telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus bongkar peti jenazah pasien covid-19 di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, namun kasus tersebut nyatanya tak berhenti sampai disitu.

Pasalnya, selain 4 tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu 7 orang lainnya yang ikut terlibat dalam hal ini.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

"Selain 4 orang tersangka ini, ada 7 DPO (daftar pencarian orang) yang masih kami kejar," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, di Mapolres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada, Pasuruan, Senin (20/7/2020).

Arman mengatakan 7 DPO tersebut ikut menghadang ambulans, mengeluarkan peti hingga menguburkan jenazah tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

"Peran DPO ini sama, ada yang menghadang ambulans, ada yang ikut mengeluarkan peti jenazah dari ambulans, ada yang membuka peti jenazah," terang Arman.

Dari 7 DPO, terdapat 1 orang yang masih kerabat jenazah. Menurut Arman, diduga kerabat tersebut yang melakukan provokasi.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

Berdasarkan data polisi 4 tersangka yang sudah ditahan saat bongkar peti jenazah covid-19 berinisial Am (40), Sh (45), SS (37) dan Rh (37). Semua tersangka warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.

Sedangkan 7 DPO yakni, AK (35), Ms (40), St (40), NH (45), Sl (45), Mi (44), dan Ek (35). Kecuali DPO Mi (44), semuanya warga Desa Rowogempol, Kecamatan. Mereka dijerat pasal 214 KUHP ayat 1, pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 14 ayat 1 UU/4/1984 dan pasal 93 UU/6/2018.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU