Polisi Gadungan di Pesanggrahan Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 00:21 WIB

Polisi Gadungan di Pesanggrahan Diringkus

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Mengaku sebagai anggota kepolisian, seorang pemuda di Pesanggrahan memeras seorang perempuan. Tak hanya memeras, pelaku juga memperkosa korban. Pelaku yang berinisial MYA (25) itu mengaku memeras lantaran butuh modal untuk menikahi calonnya yang rencananya akan digelar pada 23 Maret 2020 mendatang. Namun, rencana tersebut dipastikan batal lantaran pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati mengatakan, awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui palikasi Michat. Dengan segala bujuk rayunya, korban berhasil percaya dengan pelaku dan akhirnya korban bersedia diajak berpacaran. Setelah berpacaran, pelaku mulai menjalankan aksinya. Ia mengajak korban untuk check in di sebuah hotel di Cipulir, Jakarta Selatan pada Jumat (6/3). Ketika keduanya sudah masuk ke dalam kamar hotel, pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan lencana palsu dan borgol yang telah disiapkan sebelumnya. Ia menuduh korban sebagai wanita panggilan. Dan jika korban ingin bebas dari proses hukum, pelaku meminta uang kepada pelaku sebesar Rp 1.800.000. Namun korban tidak menyanggupi lantaran tak memiliki uang. Korban mengaku hanya memiliki uang Rp 500.000. Tak puas dengan uang, pelaku juga meminta korban untuk berhubungan badan dengannya. Korban yang berada di bawah tekanan tak bisa menolak dan akhirnya menuruti permintaan pelaku. Setelah berhubungan badan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa uang. "Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap kompol Rosiana, Rabu (11/3). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan. Polisi berhasil menangkap pelaku di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3) lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman jo pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara 12 tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU