Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Dana Kemah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Des 2018 13:55 WIB

Polisi Periksa Tiga Saksi Terkait Dana Kemah

SURABAYAPAGI.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil tiga orang dari PP Pemuda Muhammadiyah terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia tahun 2017. Ketiga orang tersebut adalah Abrar Aziz (inisiator) serta Virgo Sulianto Gohardi dan Nasikhudin selaku bendahara dan sekretaris dalam kegiatan tersebut. Ketiganya diperiksa sebagai saksi. "Hari ini kami memanggil Abrar Aziz, Virgo Sulianto Gohardi, dan Nasikhudin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan saat dihubungi, Senin, 3 Desember 2018. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan mengatakan, pemanggilan ketiga saksi itu untuk mendalami perihal laporan pertanggungjawaban (LPJ) acara tersebut. "Karena mereka yang terlibat dalam penyusunan LPJ dan ada tandatangan salah satu saksi di situ. Jadi kami akan telusuri alurnya," ujarnya menjelaskan. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Ahmad Fanani, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang dilaksanakan oleh Kemenpora RI tahun anggaran 2017. Dana penyelenggaraan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia pada 2017 kini diduga bermasalah. Laporan dugaan penyimpangan itu kini sedang ditangani Polda Metro Jaya. Panitia Kemah Pemuda kemudian mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjadi penyedia anggaran acara tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana ini. "Ini kan kegiatan tahun 2017. Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," kata Argo.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU