Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 87 Unit Aki Taksi Blue Bird

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 12:33 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian 87 Unit Aki Taksi Blue Bird

SURABAYAPAGI.COM, Tangsel -Jajaran Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan satu pelaku pencurian dan satu orang penadah 87 unit aki kendaraan taksi di Pool Blue Bird di Kelurahan Perigi Baru, Pondok Cabe, Tanggerang Selatan. Ada dua pelaku yang diamankan, yaitu Candra Subagja (22) sebagai pencuri dan Marjuin (29) sebagai penadah. Keduanya diamankan tanpa perlawanan, kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto, Senin (7/10/2019). Terungkapnya kasus pencurian ini berawal setelah adanya pelaporan dari manajemen pool, sejak bulan Agustus 2019 lalu yang melaporkan bahwa di tempatnya selama ini ada 87 aki kendaraan taksi di pool tersebut hilang dicuri orang tidak dikenal. Menurut Kompol Afroni, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, jajaranya berhasil meringkus satu pelaku pencurian Candra Subagja, 22, warga Cilenggang, Serpong. Tidak hanya di situ jajarannya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan teman pelaku yang menjadi penadah barang curian tersebut yaitu Marjuin (29) warga yang tidak jauh dari rumah pelaku. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita 60 buah aki merk Amaron dan 1 lembar bukti kuitansi pembelian aki dari penadah, ujarnya. Kapolsek menambahkan, 4 dari hasil keterangan pihak pool taksi Blue Bird Pondok Cabe ternyata aki kendaraan taksi yang dicuri mencapai 87 buah dan diduga menderita kerugian sekitar Rp 17.200.000. Pelaku Candra kami sangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, ujarnya. Untuk penadah Marjuin di sangkakan terhadap pelaku pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman penjara empat tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU