Polisi Siapkan Pemeriksaan Rambut Roro Fitria dan Dhawiya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2018 14:36 WIB

Polisi Siapkan Pemeriksaan Rambut Roro Fitria dan Dhawiya

SURABAYAPAGI.com - Polda Metro Jaya masih menggali informasi terkait massa penggunaan narkoba yang dikonsumsi Roro Fitria dan putri dari ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida. Untuk itu, pemeriksaan rambut dari keduanya diperlukan. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyampaikan, untuk Roro Fitria, memang ada rencana soal itu. Namun waktu pastinya masih menunggu hasil keputusan penyidik. "Sudah disiapkan suratnya. Waktunya penyidik yang akan bekerjasama dengan labfor (Laboratorium Forensik)," tutur Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018). Hanya saja untuk Dhawiya, pemeriksaan rambut masih terbilang jauh. Sementara kasus keduanya yang sama-sama terjerat narkoba akan diselesaikan bertahap. "Belum (ke pemeriksaan rambut). Kita dahulukan yang Roro dulu," jelas Suwondo. Roro Fitria terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram. Sementara Dhawiya juga digerebek saat sedang asyik nyabu dengan barang bukti 0,49 gram sabu yang sedang dinikmati dan 0,45 gram dari dalam dompet miliknya. Keduanya belum memberikan keterangan pasti kepada penyidik terkait sudah berapa lama mengkonsumsi sabu. Tes Urine Roro Fitria Negatif Penyidik Direktorat Serse Narkoba Polda Metro Jaya sudah melakukan tes urine terhadap artis Roro Fitria. Hasil sementara tes urine itu menyebutkan Roro negatif sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, meskipun negatif sabu, Roro tidak bisa begitu saja lepas dari jerat hukum. "Negatif urine. Ya tapi tetap diproses hukum dong," kata Kombes Suwondo, di Jakarta, Kamis 15 Februari 2018 malam. Dia pun memastikan, Roro Fitria dan WH masih ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan. Menurut dia, pihaknya memiliki barang bukti yang kuat untuk menjerat Roro. Salah satunya sabu 2,4 gram yang dibayar Roro Fitria seharga Rp 5 juta. "Saat ini yang bersangkutan kita kenakan Pasal 112, 114 dan 132 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dengan ancaman 5 tahun atau lebih," imbuh Suwondo. (lp/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU