Polisi Sita 17 Gram Sabu-sabu dari Tersangka Rifki

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jul 2019 15:30 WIB

Polisi Sita 17 Gram Sabu-sabu dari Tersangka Rifki

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -perang terhadap sindikat narkotika terus dilakukan. Dan kali ini, Rifki Candra Fanda Ariesta, 29, gagal meraup untung dari jualan narkoba. Dia terlebih dahulu ditangkap saat hendak transaksi sabu-sabu (SS) di Jalan Raya Pulorejo, Desa Pulo, Soko Mojokerto. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 4 bungkus plastik berisi SS 17, 86 gram. Informasi yang dihimpun, tersangka merupakan target operasi polisi. Awalnya corp seragam cokelat mendapati informasi jika tersangka menjadi pengedar di sekitar tempat tinggalnya. Pada Kamis (11/7) lalu tersangka berada di Jalan Pulorejo. Dia mencurigakan, berhenti di sekitar bengkel motor setempat. Tersangka seperti menunggu seseorang. Polisi yang sudah mengintai dan mengantongi ciri-ciri pelaku lalu melakukan upaya penangkapan. "Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik Selasa (16/7). Polisi lalu melakukan penggeledahan dari saku dan barang bawaan tersangka. Sementara saat itu tersangka sempat berusaha membuang barang bukti yang dimasukkam dalam tas plastik. "Dari penggeledahan ditemukan sabu di dalam empat bungkus plastik, seberat 17, 86 gram," jelasnya. Tak hanya menemukan SS, polisi juga menemukan 1 buah kantong kecil warna merah muda, 3 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah HP Merk Samsung warna Hitam, 10 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik merk Camry, dan uang tunai Rp 200 ribu. Kepada penyidik, lanjut Ginting, tersangka mengaku hendak bertransaksi dengan seseorang pembeli. Ia mengaku menjadi pengedar hanya baru dua bulan. "Pemasoknya masih kami dalami dan kejar," tandasnya.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU