Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Jelang Tahun Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Des 2018 13:16 WIB

Polisi Sita Ribuan Botol Miras Ilegal Jelang Tahun Baru

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang malam tahun baru, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyita ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diduga ilegal. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Ada sekitar 1.500 botol minuman keras yang kami amankan selama Operasi Lilin Semeru 2018," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (29/12/2018). Dia menyebut ribuan botol minuman keras tersebut diperjualbelikan di wilayah Kota Surabaya, tanpa dilengkapi izin edar. Saat ini, sembilan orang yang terlibat dalam pengedarannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar pelaku yang ditangkap berasal dari sejumlah wilayah Kota Surabaya, yaitu berinisial MJ, usia 46 tahun, warga Jalan Gubeng, WM (66), warga Jalan Jarak, SR (63), warga Jalan Putat Jaya, PD (49), warga Jalan Bronggalan Sawah, KW (55), warga Jalan Wiyung, BP (37), warga Jalan Petemon, dan EM (32), warga Jalan Pakis. Selain itu, dua orang berasal dari luar Kota Surabaya, masing-masing berinisial MS (32), warga Trenggalek dan SM (33), warga Tuban, Jawa Timur. "Kami tidak mau tahun baru dijadikan ajang untuk mabuk-mabukkan di Surabaya," ucap Rudi. Peredaran minuman keras ilegal, lanjut dia, menjadi perhatian kepolisian. Terlebih sudah banyak kejadian banyak warga yang meninggal dunia akibat minuman keras. Selain itu, banyak kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindakan kriminalitas yang berawal dari minuman keras. "Surabaya harus bersih dari minuman keras. Kami akan terus menindak peredaran minuman keras ilegal dan akan terus mencari di berbagai wilayah Kota Surabaya," katanya. In

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU