Polisi Tangkap Pembacok Setelah Lima Jam Kabur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Apr 2019 17:50 WIB

Polisi Tangkap Pembacok Setelah Lima Jam Kabur

SURABAYAPAGI.com, Jember-Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap warga kelurahan Patrang pagi tadi. Tersangka BC (59) sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh Polsek Patrang di wilayah pom bensin baratan Kecamatan Patrang, Kamis (25/4/2019). Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, setelah terjadinya kasus pembunuhan pagi tadi, petugas kemudian melakukan penyisiran dengan mencari bukti awal yakni saksi dan mencari benda saat berada di TKP. Dari hasil olah TKP didapatkan gagang pisau yang digunakan membunuh korban dan jejak kaki tersangka pembunuh Dadak Priyanto. Kata Kusworo, Kamis 25 april 2019. Kusworo menjelaskan melakukan pengejaran diwilayah kecamatan Patrang untuk menyisir agar tidak keluar wilayah. Setelah mendapatkan informasi yang diberikan oleh warga, pihaknya mendapati lokasi tersangka yang bersiap melarikan diri sedang berada di sebelah pom bensin baratan untuk naik kendaraan dan pergi. Tetapi, belum sempat melarikan diri BC akhirnya ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. Tambahnya. Kapolres menambahkan, dengan kasus tersebut pihaknya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka berhasil diamankan setelah melarikan diri selama 5 jam lebih. Dari jam 5 hingga jam 11.30 baru berhasil diamankan. Ujarnya. Diberitakan sebelumnya, korban Dadak Priyanto terbunuh atas 2 tikaman di dada dan punggung belakang. Didapati motif yang digunakan oleh tersangka adalah asmara antara korban dengan istrinya. (Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU