Home / Kriminal : Ditangkap Propam Polrestabes Surabaya, Empat Oknum

Polisi Tangkap Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Apr 2018 23:07 WIB

Polisi Tangkap Polisi

SURABAYA PAGI, Surabaya Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng dengan ulah oknum polisi yang bertugas di lingkungan Polrestabes Surabaya. Setidaknya empat oknum polisi dari Polsek Rungkut dan Polsek Pakal, langsung ditangkap tangan oleh Propam Polrestabes Surabaya, usai diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap salah seorang warga dalam kasus narkotika. Hingga Kamis (12/4/2018) malam tadi, empat oknum polisi itu sudah ditahan di tahanan Polrestabes Surabaya. Empat oknum polisi itu antara lain Aipda Mustofa, dari Polsek Rungkut. Serta tiga lainnya dari Polsek Pakal yaitu Bripka Soni, Aiptu Aris serta Brigadir Teguh. Sedangkan warga yang diduga diperas yaitu S, juga warga Surabaya. S sebelumnya diamankan keempat oknum polisi itu pada Jumat (6/4/2018) dini hari. Penangkapan empat oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta. Menurutnya, empat oknum polisi itu diamankan oleh Tim Propam Polrestabes Surabaya pada Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 00.45 Wib saat mereka berempat sedang dalam dinas. "Mereka diamankan oleh Propam di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Semuanya langsung dibekuk bersamaan, saat sedang dinas juga," sebut Cinthya didampingi Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Kuncoro, Kamis (12/4/2018). Cinthya memaparkan, keempat oknum diamankan atas dugaan telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga Surabaya. Warga itu diminta uang Rp 25 Juta setelah warga itu ditangkap dan dituduh langsung terlibat narkoba. "Tapi pada saat diamankan, tim Propam tidak menemukan barang bukti uang," bebernya. Ditangkap atas Aduan Masyarakat Sementara Kompol Kuncoro menjelaskan, meskipun tanpa barang bukti, atas aduan masyarakat tersebut, pihaknya tetap akan memeriksa empat oknum polisi itu. Kuncoro menyebut sudah meminta keterangan warga yang diduga diperas empat oknum polisi tadi. "Saat ini, keempat anggota sudah kami amankan dan terus kami periksa. Penahanan juga sudah kami lakukan. Yang jelas, kami terapkan hukuman disiplin untuk mereka," tegas Kuncoro. Disinggung terkait akan adanya penindakan terhadap tindak kriminal yang dilakukan empat oknum polisi itu, Kuncoro masih akan melakukan proses hukum internal terlebih dahulu. "Ya memang ada laporan juga soal penganiayaan selain pemerasan. Tunggu hasil sidangnya lah. Yang pasti kami proses dengan tegas sesuai dengan instruksi pimpinan," tutupnya. Kuncoro menegaskan, saat sidang nanti, hukuman apa yang akan dijalani keempat oknum polisi akan diputuskan. Sering Memeras Sementara dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi di lapangan, Bripka Soni dan Aiptu Aris, diduga kerap melakukan pemerasan terhadap beberapa warga yang dianggapnya bersalahusai ditangkap. Tak tanggung-tanggung, sudah lebih dari dua kali, dua oknum tersebut memeras warga. Bripka S dan Aiptu S sering (memeras). Malah mereka melakukannya mengatas namakan beberapa Polsek berbeda, jelas sumber dari intel Polrestabes Surabaya. Bahkan, sumber Intel Polrestabes Surabaya itu kepada Surabaya Pagi, menjelaskan, otak untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap warga yakni Aipda Mustofa. Diduga otaknya saat ini, Aipda M. Dia ini pernah bertugas di Polsek Pakal, kemudian pernah bertugas disini (Satreskoba Polrestabes) sebelum dipindah ke Polsek Rungkut, beber sumber tersebut. Kini, setelah pemeriksaan dan penahanan, keempat oknum polisi bakal menjalani sidang disiplin di Polrestabes Surabaya dan tengah menjalani penahanan tahap kedua (5 hari), setelah sebelumnya sudah menjalani penahanan tahap pertama (2 hari). Sementara dari catatan Surabaya Pagi dari Polrestabes Surabaya, periode tahun 2017-2018, sudah ada 12 kasus yang ditangani Propam terkait oknum polisi yang telah melakukan pelanggaran. Tujuh kasus pada tahun 2017 dan lima kasus di tahun 2018, termasuk kasus yang terbaru di bulan April 2018 ini. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU