Polisi Terus Dalami Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Sep 2020 18:34 WIB

Polisi Terus Dalami Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jombang

i

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid. (SP/M. Yusuf)

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang terus mendalami terkait kasus penyelundupan pil koplo yang dikemas di dalam buah salak di Lapas kelas IIB Jombang beberapa waktu yang lalu. 

Baca Juga: Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, hasil dari konfrontir antara suami yang berinisial H (35), dengan istrinya berinisial V (33), bahwa si istri mengakui kalau suaminya sudah mengedarkan sebanyak dua kali. 

"Yang pertama lolos dari pihak istrinya, dan yang menjadi penyuruh itu suaminya. Menurut keterangan dari suaminya, yang pertama itu sebanyak kurang lebih 800 - 900 butir pil koplo," katanya, kepada jurnalis, Selasa (01/9/2020). 

Mukid menjelaskan, modus yang digunakan sama, yakni melalui buah salak yang dikemas seperti kemarin yang digagalkan. Dan hasil pemeriksaan sementara, yang pertama si suami ini membeli melalui transfer. 

"Sampai saat ini kita masih laksanakan pendalaman, sejauh mana tentang keterlibatan suami ini, yang mendatangkan buah salak ini yang diselundupkan sang istri," jelasnya. 

Mukid mengungkapkan, pihaknya kemarin melakukan pemeriksaan lanjutan, suaminya mengakui bahwa di dalam (lapas, eed) itu mereka jual lagi kepada teman-teman binaan para napi. 

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Mira Tabrak Truk Muatan Ayam dan Pikap di Jombang, 2 Orang Tewas

"Dengan harga per tik atau per 10 butir, berkisar Rp 30 - 40 ribu, kadang sampai Rp 50 ribu. Jadi keuntungan memang agak menggiurkan. Dengan harga beli sebesar Rp 1 juta, dijual kembali bisa sampai Rp 3 juta," ungkapnya. 

Disinggung soal adanya keterlibatan petugas lapas, Mukid menegaskan, jika sampai saat ini belum ada keterlibatan dari pihak pegawai Lapas Kelas IIB. Ini masih murni dari tersangka si suami dengan istrinya. 

"Dan kami tidak cukup sampai disini. Kami tetap akan mendalami, melakukan penyelidikan terhadap si siapakah yang mengirimkan dan menjadi perantara lewat istrinya ini," tegasnya. 

Mukid menerangkan, pihaknya melakukan tracking, dan ada beberapa nomor yang kebetulan masih non aktif. Jadi pihaknya mengalami gangguan sedikit. "Nanti kalau sudah ada gambaran, jelas tentang tracking maupun di kloning dari hp, akan kami sampaikan," terangnya. 

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

Untuk identitas, lanjut Mukid, sementara ada. Namun, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pendalaman lagi sambil menunggu hasil dari tracking maupun clonning hp yang digunakan. 

Untuk hasil dari transaksi yqng diperoleh tersangka, yang pertama mendapatkan hasil Rp 2 - 3 juta. "Dan ongkos untuk pengirim, yakni istrinya, mendapat upah Rp 200 ribu setiap transaksi," pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yakni Vina (33), warga Kecamatan Kesamben, Jombang, yang merupakan istri dari napi bernama Hermanto (35), ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sekitar pukul 15.15 WIB sore, pada Senin, (24/8/2020). suf

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU