Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Perobekan Al Qur’an di Tasikmalaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Des 2019 15:48 WIB

Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Perobekan Al Qur’an di Tasikmalaya

SURABAYAPAGI.COM, Tasikmalaya Kasus perusakan Al Quran yang terjadi di Tasikmalaya pada Kamis (19/12) sekitar pukul 03.30 WIB masih dilakukan pendalaman. Meskipun polisi telah berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial R (33) itu. "Pelaku (perobekan) sudah ditangkap yah, berinisial E seorang pria yang berumur 33 tahun," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Kasus tersebut terungkap berkat beredarnya sebuah video yang berdurasi 30 detik di media social. Dalam video tersebut, memperlihatkan seorang yang tengah mengambil dan membawa sobekan-sobekan Al Quran di jalanan. Rudy mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengambil Al Quran dari sebuah masjid. Kemudian menurutnya Al Quran tersebut dibawa ke rumah pelaku. Adapun motif pelaku sampai saat ini masih belum diketahui. Polisi mencurigai kondisi kesehatan kejiwaan pelaku menjadi penyebab pelaku melakukan hal tersebut. Untuk itu, polisi akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan kepada pelaku. "Belum bisa kita simpulkan (kondisi kejiwaan), setelah hasil pemeriksaan itu, baru Kapolres (Tasikmalaya) yang akan sampaikan," kata Rudy. Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Untuk proses hukum, ia meminta menindak tegas pelaku. Akan tetapi, jika pelaku terbukti alami gangguan kejiwaan, ia menyarankan agar pelaku tidak harus diproses hukum. "Kalau memang pelaku waras harus segera didalami motifnya. Kalau bermaksud penghinaan atau pelecehan Al-Quran ditindak tegas," ujar Rafani

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU