Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka Dalam Insiden Penyekapan Ninoy Karundeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Okt 2019 12:58 WIB

Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka Dalam Insiden Penyekapan Ninoy Karundeng

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta 12 tersangka telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penculikan dan penyekapan yang menimpa relawan presiden Jokowi, Ninoy Karundeng. Salah satu dari 12 orang itu diketahui perempuan berinisial R. Iya, ada perempuannya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019). Meskipun membenarkan, argo mengaku belum mengetahui identitas dan peran perempuan itu. Nanti saya cek dulu, imbuh Argo. Diketahui polisi sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA dan R. Dan pada pagi tadi, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan yakni Bernard Abdul Jabbar, yang merupakan Sekjen PA 212. Dengan bertambahnya Bernard, total tersangka dalam kasus penculikan dan penyekapan yang menimpa Ninoy Karundeng menjadi 12 orang. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing masing. Mulai dari ikut mengintimidasi, melakukan penganiayaan, mengancam, mengambil data data yang ada di posel dan laptop hingga menjadi provokator. Sebanyak 10 dari 12 orang yang telah dinyatakan sebagai tersangka telah ditahan. Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk dikembangkan lebih lanjut. Diketahui, dalam aksi demo yang terjadi pada 30 September 2019 lalu, Ninoy diculik dan dianiaya oleh sekelompok orang. Berbagai perlakuan mulai dari intimidasi hingga penganiayaan dialami oleh Ninoy, setelah dicurigai seusai mengambil foto dan video massa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Selama penyekapan, Ninoy diinterogasi. Ia dituding sebagai buzzer Jokowi yang sering menyudutkan tokoh tokoh panutan para tersangka. Hingga pada 1 Oktober 2019 kemarin, Ninoy akhirnya diantar pulang kerumahnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU