Polisi Ungkap Pemalsuan Data, Untuk Kepentingan Pilkada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Feb 2020 13:04 WIB

Polisi Ungkap Pemalsuan Data, Untuk Kepentingan Pilkada

Surabaya Pagi, Surabaya Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang pemalsu dokumen akta kelahiran, e-KTP, paspor hingga Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada. "Dia (tersangka) memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan yaitu surat-surat mulai dari KK (kartu keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili yang mana ini akan digunakan untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades dan paspor," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Senin (17/2/2020). Luki menambahkan penangkapan tersangka bernama Anton S ini dilakukan karena ingin mengamankan jalannya Pilkada yang damai dan jujur. Terlebih, tersangka menjual surat palsunya Rp 2 juta setiap surat dan mengantongi omzet hingga Rp 1 miliar. Luki menyebut tercatat ada 500-an lebih pesanan. "Sudah tujuh bulan beroperasi, omzetnya bisa senilai Rp 1 miliar. Seorang bisa kena Rp 2 juta dan ini akan kita kembangkan terus," imbuh Luki. Tak hanya itu, Luki menyebut jaringan pemesan surat palsu juga cukup luas. Mulai dari Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Maluku. Nantinya, Luki menyebut akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi proses Pemilu yang jujur. Luki juga akan menggandeng Imigrasi untuk mengawasi keaslian paspor yang ada. "Kita ketahui bersama ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia, tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," imbuh Luki. Selain itu, Luki menyebut barang yang dipalsukan Ini cukup mirip. Namun, jika dicek hologram hingga barcodenya akan terlihat asli atau palsu. Sementara itu, Anton mengaku dirinya memang menerima pesanan. Jika ada yang memesan, baru dia membuatkan surat sesuai pesanan. "Pertama ada yang pesan dan saya berinisiatif membuatkan. Yang saya buat surat ini surat perekaman ini, terus akta kelahiran sama surat domisili sama kartu keluarga," papar Anton. Dalam hasil pengungkapan ini, polisi mengamankan dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer. Sedangkan pelaku terkenal pasal pasal 263 ayat 1 dan 2.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU