Polisi Ungkap Tarif Layanan Esek Esek di Karaoke De Berry

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Des 2019 10:41 WIB

Polisi Ungkap Tarif Layanan Esek Esek di Karaoke De Berry

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Kasus prostitusi yang baru baru ini terbongkar di karaoke de Berry yang berlokasi di jalan Banyu Urip No 246, Surabaya masih dilakukan pengembangan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik unit perjudian dan asusila, Subdit Jatanras Polda Jatim menetapkan Mami karaoke De Berry sebagai tersangka. Tersangka yang berinisial DM (36) terbukti menjalankan praktik prostitusi terselubung di rumah karaoke itu. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut, Mami DM memasang tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk bisa dilayani para ladies club (LC) atau pemandu lagu. Mami DM juga mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu untuk satu anak buahnya tersebut. "Kegiatan prostitusi itu berjalan sudah cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC pelanggan dan bertemu dengan LC-nya. Dari situ dilakukan transaksi," terang Pitra di Mapolda Jatim, Kamis (19/12/2019). "Tim Jatanras menemukan karaoke keluarga, ternyata di balik itu ada kegiatan esek-esek. Kita menemukan orangnya berikut dengan barang bukti seperti pakaian dalam dan sebagainya. Ada saksi yang mengatakan di sana ada kegiatan asusila," tambahnya. Mami DM diangkut ke Mapolda Jatim pada Selasa (17/12/2019) malam bersama 15 LC, seorang manajer dan dua kasir. Setelah diperiksa secara maraton, Mami DM ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, pemilik karaoke itu akan dipanggil untuk mengetahui apakah ada kesengajaan mengubah tempat hiburan menjadi prostitusi atau tidak. "Kita menetapkan satu tersangka, seorang mami, inisial D. Praktiknya sudah sering. Pemilik kita panggil sebagai saksi, jika ada kesengajaan. Tapi tersangkanya baru satu orang itu," tukas Pitra. Dalm praktik prostitusi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah celana dalam (CD), 2 buah bra (BH), uang tenia sebesar Rp 3.750.000, 2 buah kondom yang telah dipakai, tissue dengan bekas sperma, 2 unit handphone serta selembar nota atau bon pembayaran. Sementara itu, atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Mami DM terancam hukuman penjara 1 sampai 1,5 tahun. Meski begitu Mami DM tidak ditahan karena pasal khusus.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU