Polres Bekuk Pelaku Curanmor yang Berpura-pura Sebagai Pembeli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Okt 2019 21:37 WIB

Polres Bekuk Pelaku Curanmor yang Berpura-pura Sebagai Pembeli

SURABAYA PAGI, Lamongan - Modus pencurian dengan berpura-pura membeli motor kembali terjadi di Lamongan. Modus pencurian ini tergolong baru, karena transaksinya dilakukan via media sosial. Pelaku pencurian motor dengan memanfaatkan media sosial seperti facebook dan WhatsApp tersebut, dibekuk oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, setelah sebelumnya menerima laporan 2 pencurian motor di wilayah hukum Lamongan. Kini pelaku atas nama M. Kadir (34) asal Dusun Sompot Desa Sentol Kecamatab Pademayu Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, bersama barang bukti Sepeda Motor Gl Max diamankan di Mapolres setempat, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan, dan pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung dalam Press Conference, Selasa (29/10/2019) menyebutkan, pelaku pencurian motor ini ditangkap di wilayah Brondong, setelah membawa kabur motor milik korban Devi Arvianto (23) warga Desa Warugering Kec Kedungpring Lamongan. "Korban melaporkan kalau sepeda motor jenis Honda GL Max yang awalnya mau dijual, dibawa kabur oleh pelaku, yang sebelumnya mengaku berpura-pura membeli," terang Feby panggilan akrab Kapolres Lamongan kepada awak media. Kepada penyidik kata Feby, pelaku awalnya berkenalan di Facebook, setelah sebelumnya mengetahui kalau korban ingin menjual motor nya melalui media sosial. Melihat adanya motor yang dijual dan ditawarkan dengan facebook itu, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan akun abal-abal bernama Imron, untuk menanyak-nanyak dan menawar motor yang ditawarkan oleh korban. Setelah sepakat dengan biaya dan barang yang ditawarkan, pelaku minta ketemuan di darat dengan syarat korban membawa motornya. "Karena senang motor yang dijual ini ada pembelinya, korban tak merasa curiga dan bertemulah kedua belah pihak," ungkapnya. Sebelum pelaku membeli motor itu, pelaku terlebih dahulu ingin mencoba motor yang akan dibeli itu. "Dicobalah motor itu, namun saat di tunggu-tunggu pelaku tak kunjung kembali, merasa ditipu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres pada 25 Oktober 2019," terangnya. Berselang 4 hari, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas, dan menurut pengakuan pelaku, ia mencuri motor dengan berpura-pura seperti pembeli ini dilakukan baru sekali. Namun Polisi tak lantas percaya begitu saja. "Pengakuannya sih katanya sekali, tapi dari laporan yang masuk ada dua orang korban, kita masih terus dalami, ada kemungkinkan mereka melakukan aksi ini tidak sendirian," kata Feby. Usai berhasil membawa kabur motor curian ini, pelaku menawarkan motor itu via media sosial lagi. Namun belum sampai laku, mereka sudah keburu ditangkap. "Pelaku kita kenakan pasal 362 pencurian dan atau 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU