Polres Blitar bersama Dua Bapaslon Blitar Gelar Deklarasi Bermasker

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Sep 2020 16:16 WIB

Polres Blitar bersama Dua Bapaslon Blitar Gelar Deklarasi Bermasker

i

Penandatanganan Deklarasi Damai setelah melakukan Ikrar oleh kedua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar. SP/Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan dekatnya masa kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setelah di tetapkan Paslon oleh KPU Kabupaten Blitar, Polres Blitar menggelar Deklarasi Kepatuhan dan Ketaatan Bermasker guna mencegah penyebaran covid 19 saat  kampanye pilkada 2020 mendatang.

Untuk itu Polres Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Blitar mengundang kedua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Bapaslon Riyanto-Marhenis dan Mak Rini- HR Santoso untuk melakukan deklarasi di Taman Idaman Kota Wlingi pada Kamis (10/9). 

Baca Juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dengan tidak meninggalkan Protokoler Kesehatan, deklarasi yang diikuti perwakilan parpol pengusung paslon  juga hadir FKUB Kab Blitar dan Forkopimda Kab Blitar. Untuk isi Deklarasi Bermasker terdapat 5 Pokok.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan, deklarasi penggunaan masker ini untuk mencegah penyebaran covid 19 di wilayah Blitar. Untuk itu kami meminta kepada paslon dan pendukungnya agar mentaati UU Tahun 2020 tentang inpres 06 tahun 2020, di sana keharusan dan wajib kenakan masker apa lagi menjelang kampanye.

"Jadi deklarasi ini sengaja kita undang kedua Paslon termasuk partai pengusung untuk hadir disini, karena sebentar lagi Kabupaten Blitar akan melaksanakan Pilkada. Kita harapkan saat berjalanya Pilkada nanti, semua paslon mentaati penggunaan masker  sesuai Inpres 06 tahun 2020,  dan salah satunya  sesuai dengan telegram Kapolri  tentang Aman Nusa II dan cegah Covid-19," kata  Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK kepada wartawan.

Selain itu Ahmad Fanani menambahkan, dengan diselenggarakannya deklarasi ketaatan dalam bermasker tersebut, Kabupaten Blitar bisa memutus penyebaran virus corona.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

"Jadi nanti jika ada yang melanggar ada saksinya, sesuai Inpres no 6 tahun 2020. Selain itu juga adanya peraturan Bupati dan peraturan KPU, dan paling utama pencegahan Covid-19    sekaligus pemulihan perekonomian dapat terwujud nyata," terang orang nomor satu di Polres Blitar ini.

Seiring penyelenggaraan tahapan tahapan Pilkada oleh KPU Kab Blitar sebagai penyelenggara Pilkada segera akan mengumumkan para paslon, selanjutnya tahapan kampanye. Untuk itu KPU bersama pihak pihak terkait termasuk Dinkes dan Keamanan terus konsolidasi, mengenai  kesehatan baik bagi Pemilih, petugas penyelenggara pilkada termasuk aparat keamanan. 

Karena pilkada tahun ini masih dalam situasi pandemi covid-19, sehingga pemerintah perlu terus mengkampanyekan protokol kesehatan pencegahan covid-19 terutama pemakaian masker pada seluruh masyarakat termasuk para pasangan peserta pilkada dan pendukungnya. 

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

"Agar dalam hajatan pilkada nanti baik tahapan kampanye sampai dengan pencoblosan semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga pilkada nanti tidak menjadi cluster baru covid-19,” pungkas AKBP. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU