Polres Blitar Kota Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Perjudian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Jan 2020 18:36 WIB

Polres Blitar Kota Bekuk 11 Tersangka Narkoba dan Perjudian

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam sepekan Polres Blitar Kota kembali menangkap 11 tersangka kasus narkoba dan perjudian ketika di lakukan Operasi Pekat. Dari ke 11 tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sekitar 800 butir pil dobel L, 2,67 gram serta sabu-sabu dan peralatan judi. Dalam Releasenya (Jumat 24/1) Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela SH.S.IK.MH mengatakan sejumlah kasus yang diungkap itu merupakan kejahatan kategori penyakit masyarakat. Kejahatan kategori penyakit masyarakat itu merupakan sasaran fokus perhatian pihak nya, karena Pekat adalah sering bersinggungan dengan masarakat. "Sejumlah kasus yang kami ungkap ini yang sering terjadi di masyarakat. Sejumlah kasus itu merupakan kejahatan kategori penyakit masyarakat yang menjadi perhatian kami, walau toh semua masarakat tidak terindikasi dengan Pekat, tetapi hal itu kita tetap mewaspadai dan memberi rasa aman sehingga tidak terpengaruh adanya kasus kasus yang jadi target Pekat." tandas AKBP. Leonard. Dikatakannya juga dalam sepekan ini pihak Polres Blitar Kota dan jajaranya telah menangkap 11 tersangka yang terbagi delapan tersangka merupakan kasus Narkoba dan tiga tersangka kasus perjudian. Dari sejumlah kasus narkoba yang diungkap, polisi menyita sekitar 800 butir pil dobel L dan 2,67 gram sabu-sabu dan uang ratusan ribu rupiah dan HP. "Kasus narkoba ini diungkap oleh Satnarkoba dan termasuk Judi oleh Polsek jajaran Polres Blitar Kota," kata Pamen Polisi dengan Dua Melati kuning di pundaknya. Masih menurut mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini, bahwa para pengedar narkoba ini biasanya menyasar pada anak anak muda yang putus sekolah.termasuk peredaran Doble L. Mereka mengedarkan narkoba ke para anak muda di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sebagian pengedar narkoba yang ditangkap berasal dari luar wilayah hukum Polres Blitar Kota. "Pengedar narkoba yang kami tangkap ada yang berasal dari wilayah Tulungagung dan Kediri. Dia memasarkan narkoba ke anak muda di wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya. Untuk itu AKBP. Leonard mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai anak-anaknya terjerumus dalam kasus peredaran narkoba. "Kalau judi yang kami ungkap jenisnya ada yang online dan konvensional. Salah satunya judi togel online. Dia memasarkan judi togel lewat internet, dan trrsangka kita jerat pasal 303 KUHP drngn ancaman 5 tahun penjara." pungkas Kapolres Blitar kota yng berbadan tegap ini.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU