Polres Blitar Kota Ciduk Kawanan Pencuri Hewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jan 2018 18:53 WIB

Polres Blitar Kota Ciduk Kawanan Pencuri Hewan

SURABAYAPAGI.com, Blitar Dalam dua pekan, Polres Blitar berhasil membekuk kawanan pencuri hewan, yakni dua kelompok pencuri kambing yang berjumlah 5 orang. Kelompok tersebut diketahui menggunakan modus yang sama. Sebelum melakukan pencurian, masing-masing kelompok melakukan observasi terlebih dulu di TKP. Ketika dirasa aman para pelaku langsung melakukan (pencurian) pada malam hari sekitar pukul. 00.00 wib dini hari ke atas, papar Kapolres Blitar Kota AKBP Ade Wirawan Siregar SH.S.IK. Pelaku pencurian hewan, Sukaji (43) warga Desa Kalipucung Kab.Blitar, Maksun (40) warga Kelurahan Tanggung Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar serta Kancil (DPO) berhasil ditangkap, Selasa (14/1/2018) ketika korban Sugeng (55) warga Desa Sumberjo Kec. Sanankulon Kab. Blitar melaporkan ke Polsek Sukorejo. Dari Sugeng pelaku berhasil mencuri lima ekor kambing. Sementara kelompok pencuri kambing dengan tersangka Budiono (38) warga Dusun Tegalrejo Desa Karangbendo Kec. Ponggok, Mariyanto (38) dan Joko Purnomo (35) warga Desa Kemloko Kec. Ponggok ditangkap warga saat keduanya melakukan pencurian kambing di rumah Sucipto (49) warga Dusun Ngampel RT.01/RW.03 Desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kab. Blitar, Minggu (14/1/2018) pagi. Salah satu pelaku, Budiono mengaku jika pencurian tersebut terpaksa dilakukan karena terdesak masalah ekonomi. Agar tidak diketahui, hewan-hewan ternak yang mereka curi rencananya akan dimasukkan ke dalam mobil Terios, mobil yang pelaku sewa dengan harga Rp. 260 ribu per hari. Setelah kami bertiga sepakat, saya mencarter mobil seharga Rp 260 ribu sehari Pak. Baru saya sewa pada hari Jumat (12/1/2018), belum sempat membawa hasil curian, sudah kepergok pemilik rumah, tutur Budiono. Dari hasil penangkapan pelaku, POlres Blitar berhasil memperoleh barang bukti berupa dua ekor kambing, beberapa potong tali plastik, dan sebuah mobil Terios. Untuk ke lima tersangka ini di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 thaun penjara, pungkas AKBP.Ae Wirawan Siregar S.H S.IK.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU