Polres Blitar Kota Selidiki Jamu Tradisional Setelah Sita Ratusan Botol Jam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Agu 2019 16:13 WIB

Polres Blitar Kota Selidiki Jamu Tradisional Setelah Sita Ratusan Botol Jam

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota terus selidiki peredaran Jamu Tradisonal yang telah di sita sejak satu Bulan lalu. Penyelidikan itu setelah pihaknya menyita sekitar 90 kardus jenis jamu tradisional yang beredar di beberapa wilayah Hukun Polres Blitar kota, setelah pihaknya menerima laporan dari masarakat. "Setelah mendapat laporan masarakat,adanya Jamu tradisional yang di kemas dalam botol tanpa level dalam kemasan botol yang di simpan dalam kardus." Kata Kasat Reskoba Akp.Moh.Imron SH pada wartawan. Penyitaan jamu Tradsional tersebut tanpa ada level perusahaan dan jenis Jamu itu berisi Obat kuat dan beberapa jenis Jamu kesehatan lainya, juga awalnya kita sita 50 kardus obat kuat dari distributor di wilayah Wonodadi, Kabupaten Blitar. Jamu jamu tradisional yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter itu awalnya dicurigai ilegal. "Awalnya, kami curigai jamu itu diproduksi ilegal. Sebab, saat dijual di toko-toko kecil tidak ada labelnya. Ternyata labelnya dilepas. Setelah kami cek di BPOM Kediri dan pabriknya, ternyata izin-izinnya sudah lengkap," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Senin (12/8/2019). Imron juga mengatakan seluruhnya dapat menyita 40 kardus jamu tradisional, awalnya menyuta dari sebuah Toko jamu di wilayah Dusun Genengan, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,sisanya dari sebuah toko di wikayah kec.Wonodadi Kab.Blitar sebanyak 31 botol jamu. Polisi curiga dengan jamu tradisional yang dikemas dalam botol air mineral yang tidak ada labelnya. Polisi menduga jamu tradisional itu ilegal. Polisi kemudian mengembangkan temuan jamu tradisional itu. "Pemilik toko mengaku jamu itu dibeli dari seseorang di wilayah Wonodadi, Kabupaten Blitar. Kami langsung mengecek ke lokasi," tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kab.Malang ini. Polisi mendatangi distributor jamu tradisional itu di wilayah Wonodadi. Polisi menyita 50 kardus jamu tradisional dari distributor, dan setiap kardus berisi 12 botol jamu tradisional dengan volume 1,5 liter. Ternyata di ketahui bahwa dari distributor jamu tradisional itu berasal dari distributor di wilayah Wates, Kabupaten Kediri. "Di tempat distributor di Wates, Kediri, ini kami juga menemukan sembilan kardus obat kuat," katanya. Dikatakan Imron, dari hasil penyelidikan jamu tradisional itu diproduksi oleh pabrik di Banyuwangi. Guna menuntaskan penyelidikan Unit Reskoba Polres,Blitar kota mendatangi pabrik jamunya di wilayah Kabupaten Banyuwangi, setelah dicek produksinya ternyata menantongi izin-izin produksi jamu itu lengkap. "Kami juga sudah koordinasi dengan BPOM Kediri. Hasil koordinasi, produksi jamu itu sudah ada izin dari BPOM," Akp.Imron menambahkan. Karena izinnya lengkap masih menurut Imron pihaknya akan mengembalikan sejumlah jamu tradisional itu ke pemiliknya. "Tetapi, untuk obat kuat, tetap kita amankan karena di labelnya tidak tercantum tanggal kedaluwarsanya. "Untukk jamu tradisionalnya akan kami kembalikan ke pemiliknya. Karena sudah ada izinnya," Pungkas Akp.Imron.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU