Polres Blitar Tutup Peternakan Babi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jan 2018 18:03 WIB

Polres Blitar Tutup Peternakan Babi

SURABAYAPAGI.com, Blitar Polres Blitar menutup peternakan babi yang berada di Dusun Sendung Desa Tembalang Kecamatan Wlingi, Selasa (23/1/2018) kemarin. Peternakan ini ditutup karena kotoran babi telah mencemari air di sekitar desa, termasuk aliran sungai yang mengalir di wilayah Desa Tembalang. Setelah melakukan penutupan, pihak Polres Blitar akan melakukan penyelidikan kepada pemilik peternakan. Benar hari ini, Senin (22/1/2018) kita melakukan penutupan atas ternak babi ini. Selanjutnya kita akan memeriksa pemilik ternak babi ini, terang Kapolres Blitar AKBP.Slamet Waloya SH.S.IK. Ternak babi yang telah beroperasi puluhan tahun silam ternyata menimbulkan dampak yang luar biasa. Setiap hari terdapat sekitar 10 kg limbah yang dibuang ke aliran sungai. Peternakan yang dimiliki oleh Andre Wijaya ini memiliki 3 orang karyawan yang bertugas memberi makan babi-babi yang berjumlah 1.161 ekor. Jumlah itu belum termasuk anak babi yang jumlahnya ada ratusan ekor. Kami hanya merawat kebersihan kandang-kandang babi. Seluruh limbah kotoran babi sekitar 10 20 kg sebelum dibuang biasanya kita tampung di penampungan kotoran, terang Swiet (29) salah satu karyawan. Selain meninjau kandang babi dengan luas 700 meter persegi, Kapolres Blitar AKBP.Slameyt Waloya SH.S.Ik bersama Kapolsek Wlingi Kompol Hafid Trifiani dan Kasat Reskrim AKP.Rifaldie SH juga meninjau limbah kotoran babi. Sedangkan petugas Inafis mengambil sample air sungai dan air sumur, serta limbah kotoran babi. Kotoran limbah babi tidak hanya menimbulkan bau menyengat, namun llimbah tersebut sudah meresap dan mencemari air sekitar rumah warga. Jelas ini sudah tidak layak, limbah kotoran babi ternyata juga dibuang di sungai. Resapan kotoran babi bisa melebar sumber air bawah tanah, Papar AKBP Slamet Waloya SH.S.IK. Kapolres menjelaskan jika pemilik peternakan babi ini akan dikenakan pasal 109 karena telah melanggar UU.RI.Nomor 32/2009. Ancaman hukuman 1 sampai 3 tahun penjara, sekaligus seluruh kandang kita pasang Police Line, tegas AKBP Slamet Waloya ,SH.S.IK. Dengan penutupan ini, Agus Riyanto selaku Kepala Dusun Sendung sangat berterimakasih. Warga sangat sanagat terima kasih atas penutupan ternak babi ini, karena setiap hari kita mencium bau menyegat, juga banyaknya balita yang tekena sakit batuk, akibat bau dari kotoran babi, kata Agus.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU