Polres Bondowoso Amankan Pemilik Akun Facebook Berkonten SARA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jan 2018 12:32 WIB

Polres Bondowoso Amankan Pemilik Akun Facebook Berkonten SARA

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Polres Bondowoso, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang remaja berinisial FS alias Js alias AR. Remaja 21 tahun asal Klabang, Bondowoso Jawa Timur itu, diduga kerap memposting ujaran kebencian dalam akun facebook-nya. FS tercatat berulangkali meng-upload status di akun facebook-nya yang bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kapolres Bondowoso AKBP Taufik Herdiansyah menyebut, FS diamankan oleh Satreskrim di rumahnya, di Desa Klabang, Kecamatan Klabang, RT 13 RW 03 Bondowoso. Itu setelah tim patroli cyber cyber troops Polres Bondowoso berhasil me-record sepak terjang FS di dunia maya yang sering mengunggah ujaran kebencian bermuatan SARA. FS kami amankan Senin (8/1/2018) kemarin, sekitar pukul 1.30 Wib. Setelah itu, FS kami periksa dan mengaku perbuatannya, papar AKBP Taufik, Rabu (10/1/2018) kepada wartawan di Mapolres Bondowoso. Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini mengatakan, FS terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan kepada agama tertentu. Menurutnya, tindakan FS bisa mengancam keutuhan keberagaman bangsa. "Untuk perkara di dunia maya, seperti penipuan, judi online, pencemaran nama baik serta unggahan bermuatan SARA seperti ini, memiliki pengecualian. Yaitu kami bisa langsung memprosesnya tanpa ada pelapor, tegas AKBP Taufik. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Ade Warokka mengungkap. Setelah tim cyber troops berhasil me-record ujaran ujaran FS, pihaknya langsung melakukan penelusuran terkait identitas asli pemilik akun facebook tersebut. Setelah dilacak, pihaknya akhirnya berhasil membongkar bahwa pemilik akun facebook itu adalah FS. "Dia (FS) kami amankan tanpa perlawanan," katanya. Mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini sudah menyiapkan jeratan pasal untuk FS. Yaitu pasal 45A ayat (2) Undan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 JO. Pasal 28 Ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 16 JO Pasal 4 huruf (B) angka (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis JO. Pasal 156A JO. Pasal 157 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda 1 miliar. Bersama FS, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah handphone, satu keping CD yang berisi eksport/ekstract akun Facebook atas nama FS, email dan password atas nama FS, satu print out screenshot postingan 20 Juni 2017, 27 Mei 2017 dan 12 Desember 2017, serta satu bundle print out akun dan kontennya. (Bkr).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU