Polres Gresik Gulung Komplotan Pengedar Uang Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jun 2020 13:40 WIB

Polres Gresik Gulung Komplotan Pengedar Uang Palsu

i

Kapolres AKBP Arief Fitrianto berbincang dengan empat tersangka pengedar upal di acara konferensi pers. SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polres Gresik berhasil menggulung komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu. Empat tersangka sudah berhasil ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan mapolres.

"Dari tangan para tersangka berhasil disita uang sebesar Rp 62.337.000. Dengan rincian Rp 58 juta merupakan uang palsu, sisanya sebesar Rp 4.337.000 uang asli," ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/6).

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Kapolres menambahkan, para tersangka mengaku telah mencetak dan mengedarkan upal pecahan Rp 100 ribu setara Rp 200 juta di tengah masyarakat.

Peredaran upal mereka tidak sebatas di wilayah Jawa Timur tapi juga disebarkan sampai Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

Selain menyita sebagian upal, anggota unit pidum Satreskrim Polres Gresik juga berhasil menemukan barang bukti kejahatan berupa alat-alat untuk memproduksi upal dari tangan tersangka.

Barang bukti itu antara lain berupa 2 unit mesin printer merk FujiXerox tipe docuprint, alat sablon, screen pembuat logo upal dan bookpaper untuk mencetak upal.

Keempat pelaku pencetak dan pengedar upal ini belum diketahui apakah mereka bagian dari sindikat pengedar upal di wilayah lain di Tanah Air.

Kasus ini terungkap bermula pada 10 Juni lalu. Ketika itu tersangka Arief Aryuanda Sukarno (25), seorang mahasiswa, kedapatan membelanjakan upal Rp 100 ribu di toko milik Akhmad, warga Driyorejo, Gresik.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Petugas Polsek Driyorejo yang dibackup opsnal polres kemudian menggelandang Arief untuk menemukan tersangka lainnya.

Berturut-turut tiga tersangka berhasil diringkus. Mereka adalah Eko Sukarno (50), warga Balongbendo, Sidoarjo. Eko tidak lain adalah ayah dari tersangka Arief. Keseharian Eko adalah seorang sopir.

Selanjutnya adalah tersangka M Nazamuddin Arief (48), warga Pucanganom, Kebonsari, Madiun. Dari tangan tersangka ini Eko membeli upal.

Nazamuddin yang jebolan fakultas ekonomi mengaku membeli upal dari tetsangka Cahyo Widodo (49), warga Bulusar Selatan, Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kediri.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Tersangka Cahyo Widodo yang berprofesi sebagai seniman menjadi otak dalam pengusutan kasus upal ini. Karena dialah yang memproduksi upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 200 juta. Dari kediamannya petugaa berhasil menyita peralatan untuk mencetak upal.

Kini keempat pelaku tengah mengikuti proses penyidikan di satreskrim Polres Gresik.

Kepada para tersangka akan dijerat dengan sangkaan sesuai pasal 36 jo pasal 26 UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan/atau pasal 244 dan pasal 245 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. did

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU