Polres Gresik Ungkap 3 Kasus Curat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Okt 2020 21:46 WIB

Polres Gresik Ungkap 3 Kasus Curat

i

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan dalam rilis di Polres Gresik.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Memasuki masa kampanye Pilkada 2020 yang sudah berjalan sepekan. Aparat Kepolisian Polres Gresik panen tangkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Baca Juga: Hendak Balapan Liar, Puluhan Remaja dan 50 Motor Diamankan Polisi Gresik

Ada tiga tersangka yang diringkus dalam kasus ini. Ketiga tersangka ditangkap dalam kasus, waktu dan tempat yang berbeda.

Ketiga tersangka tercatat menyatroni konter handphone (HP), SPBU hingga minimarket. Mirisnya, satu diantara ketiga tersangka adalah pelajar.

Kasus curat yang pertama adalah pencurian ponsel di sebuah counter di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Tersangka Legiono (34) asal Sambikerep, Surabaya diringkus petugas karena membobol counter ponsel dengan mencuri 8 ponsel dan uang Rp 24 juta. Akibat kejadian itu pemilik counter ponsel mengaku mengalami kerugian material Rp 60 juta.

Berikutnya, kasus curat yang terjadi di kantor SPBU 5461136 Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka Andi Sugiantoro (21) asal Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya menggasak uang tunai Rp 6 juta yang disimpan di loker meja tidak terkunci. Saat itu, petugas SPBU setempat tidak mengunci loker meja. Sehingga, tersangka dengan leluasa mengambil uang.

Baca Juga: Polres Gresik Salurkan Bantuan Ratusan Selimut bagi Korban Banjir Jawa Tengah

Selanjutnya adalah kasus curat di salah satu mini market di Kecamatan Benjeng, Gresik. Tersangka masih berstatus pelajar. Yakni GW (18) Dukuh Bungkul, Sambikerep, Surabaya. GW mencuri 1.500 bungkus rokok yang disimpan di gudang dan terkunci. Diduga pelaku melakukan pencurian dengan menaiki tiang penyangga atap toko kemudian membuat lubang di ruangan yang terbuat dari gypsum. Selanjutnya, mengambil rokok tersebut diatas.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur jika tersangka tetap melawan petugas saat ditangkap,” katanya, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku. Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Ikut diamankan barang bukti di antaranya 4 buah HP merk Samsung, 5 slop rokok merk Surya Promild, 5 slop rokok merk Surya 16,  5 slop rokok merk Surya Internasional, 6 kaos. 2 celana, 1 sepeda Mio warna putih. 1 buah penggaris besi, 1 buah sendok makan, 2 buah velg berikut ban sepeda motor.

“Para pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 9 tahun,” pungkas Kapolres Gresik.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU