Polres Jember, Tangkap Penimbun Lobster

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Mar 2018 17:41 WIB

Polres Jember, Tangkap Penimbun Lobster

SURABAYAPAGI.com, Jember - Satpolair Polres Jember kembali berhasil mengungkap penampungan dan pembibitan baby lobster. Dalam press conference Selasa (06/03/2018) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. dan didamping Balai karantina Kementrian Perikanan dan anggota Satpolair Polres Jember dan para petinggi Polres Jember, membeberkan kasus yang berhasil di ungkap anggotanya jajarannya. Penangkapan yang dilakukan oleh Unit SatPolair jajaran Polres Jember ini berhasil menangkap penadah, pembenih dan penjual /perdagangan baby lobster. "Penangkapan ini di lakukan di perairan pesisir Dsn. Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, hal ini tidak lepas dari informasi warga setempat," terangnya Berdasarkan keterangan kapolres Anggota, Polair berhasil mengamankan tersangka satu orang yang berinisial HR bin STJ (24) asal Puger Baru RT.02 RW.01 Kec. Maesan Kab. Bondowoso serta barang bukti 4105 ekor baby Lobster karapas (Under size) kurang dari 8 cm dengan jenis lobster pasir dan jenis mutiara 5 ekor. "Dari keseluruhan barang bukti tersebut 85 ekor diantaranya sudah mau bertelur. 40 terpal warna biru, 40 buah water pump dan masih banyak lagi," katanya. Kapolres menambahkan untuk Modus yang dipakai tersangka (HR) ini dengan cara membeli baby lobster Under size kepada nelayan dengan harga Rp. 75.000 per kg. Kemudian tersangka memelihara baby lobster tersebut untuk dibesarkan dan kemudian baby lobster yang sudah besar akan dijual ke Surabaya. Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomer 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 31 tahun 2004 KUHP tentang perikanan khususnya pasal 92 pasal 88 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1,5 milyar rupiah. Hasil penangkapan benih lobster (baby Lobster) tersebut sudah dilepas liarkan, mengingat besarnya resiko kematian benur-benur tersebut. Menurut Kapolres yang ada untuk di Kabupaten Jember dalam jangka waktu 1 tahun ini sudah terjadi beberapa kali kasus yang serupa. "Yang pertama kali kasus di Tempurejo, Jenggawah, Ambulu dan yang terakhir di Puger, dengan barang bukti jumlah sekitar 50.000 an benih ( Baby Lobster ) yang rata-rata berasal dari pesisir pantai selatan," pungkasnya.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU