Home / Kriminal : Polres Jember Amankan Begal Ingusan

Polres Jember Amankan Begal Ingusan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Mar 2018 18:17 WIB

Polres Jember Amankan Begal Ingusan

Foto andik :Pelaku Begal saat di Amankan di Mapolres jember Polres Jember Amankan Begal Ingusan SURABAYAPAGI.com,Jember-Pemuda asal Bangsalsari Kabupaten jember (AM) 16 tahun harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Bangsalsari jember kemarin Pelaku Begal yang masih ingusan ini ternyata masih kawan Korban (RH) 15 tahun.dan eronisnya pelaku pembegalan masih anak anak ini sangat lihai dalam melakukan aksinya Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Erik Pradana dan Kapolsek Bangsalsari AKP Idham Kholid menjelaskan saat Press Conference,21/03/18 kronologisnya Tersangkan dan korban adalah kawan dan tersangka sendiri cukup terkenal nakal dan sudah (4) empat bulan tidak masuk sekolah,"ujar Kapolres Lanjut Kapolres Jember,untuk pelaku dari modusnya mintak antar sama korban ke sungai yang jaraknya kurang lebih 100 meter, dan saat berboncengan dimana korban ( RH) ada di depan mengendarai sepeda motor dan tersangka ada di belakang, dan korban sendiri tidak sadar akan bahaya yang akan mengancamnya,tiba tiba tersangka ini mengeluarkan sebilah pisau yang di bawak fari rumah.dan kemudian pelaku ini menikamkan pisaunya ke punggung dan dibawah Ketiaknya sehingga korban merasa kesakitan dan korban langsung turun dari kendaraannya langsung berlari,"kata kapolres Masih kusworo Menjelaskan untuk tersangka ingin mengusai kendaraannya untuk memiliki dan untuk dijual ke salah satu rekannya,"terangnya Dan saat kejadian itu ada perkumpulan warga yang menyaksikan kejadian sehingga yang bersangkutan tidak sempat melarikan diri sehingga bisa di amankan dan warga masyrakat menghubungi pihak kepolisian dan seketika itu Polsek Bangsalsari ke TKP dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya, dan motif pelaku ini tidak ada unsur dendam dan ini murni ingin mendapatkan sepeda motornya dan sajam yang di bawak sengaja ingin melukaj korban. Pelaku begal kita jerat dengan pasal 365 ayat 1 pencurian dengan kekerasan dan ancaman 9 tahun penjara,"pungkasanya Kapolres jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH mengucapkan banyak terimakasih kepada warga masyrakat yang semakin pintar dan semakin bijak dalam hal ini masyarakat berhasil mengamankan pelaku begal dan tidak dihakimi sendiri dan pelaku begal ini diserahkan ke pihak berwajib dengan hitungan detik polisi sudah datang di tengah tengah masyarakat. Dan kapolres memintak untuk polsek jajaran polsek bangsalsari yang ada di TKP untuk indetifikasi warga masyarakat siapa yang mengamankan dan menghubungi kepolisian dan akan saya beri Hadiah kepada masyarakat tersebut dan ini cerdas dan pintarnya masyarakat menyikapi hal ini dan ini patut kita apresiasi dan kita kasih hadiah kepada warga yang melakukan hal tersebut,"imbuhnya. (ndik)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU