Polres Jember, Amankan Pengedar Uang Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Apr 2018 13:53 WIB

Polres Jember, Amankan Pengedar Uang Palsu

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sungguh apes nasib, S (30) warga Kabupaten Lumajang ini, lantaran ia harus berhadapan dengan pihak berwajib. Penangkapan tersangka S diketahui karena ia terbukti telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp. 20 ribu an, pada Selasa (17/4/2018). Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH dalam Press Conference yang didampingi Waka Polres Kompol Bagus IKhwan Christian SIK MH dan Kapolsek Jombang AKP Maruf S.sos jajaran Polres Jember mengungkapkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan pengedar uang palsu di wilayah Jombang, Kab. Jember. Kapolres menjelaskan jika tersangka telah melakukan aksinya selama dua minggu. "Tersangka ini melakukan aksinya kurang lebihnya sudah dua minggu. Kapolres Jember juga mengatakan bahwa pelaku ini membuat uang palsu dengan foto kopi warna. Dalam memproduksi selama sua minggu tersangka belum sempat mengedarkan," ujar Kapolres. Dalam melakukan aksinya ini, pelaku selalu berpura-pura membeli barang di suatu tempat dengan menggunakan uang palsu. "Untuk modus pelaku membeli dua bungkus rokok Surya di sebuah warung dengan harga Rp 32 ribu dan kemudian uang Rp 20 ribu an yang diduga palsu dicampur dengan uang asli dua ribuan," terangnya. Untuk memastikan jika uang tersebut palsu, pihaknya juga mendatangkan saksi ahli dari Bank BI, yakni Jono Setia. Jono menjelaskan perbedaan uang palsu dengan uang asli. "Jika uang Rp 20 ribu an ini (milik tersangka, red) terlihat kasar dan pudar untuk warnanya tidak sempurna," jelasnya. Jono menambahkan jika uang palsu pasti tidak terdapat benang. "Uang ini tidak ada benang pengamannya dan kalau dilihat atau di terawang hanya pengaman hiasan saja dan ini jelas bukan uang asli tapi palsu," tegasnya. Atas segala perbuatannya, Kapolres Jember menetapkan jika pelaku akan dijerat dengan undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36 junto dilapisi dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.ndik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU