Polres Jember Serahkan 2 Tersangka Pungli Dispendukcapil ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jan 2019 08:26 WIB

Polres Jember Serahkan 2 Tersangka Pungli Dispendukcapil ke Kejaksaan

SURABAYAPAGI.com - Polres Jember, menyerahkan tersangka perkara operasi tangkap tangan (OTT) pungli KTP kepada kejaksaan setempat, Selasa (22/1/2019). Saat ini, dua tersangka dalam keadaan sehat. Dua tersangka itu adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember Sri Wahyuniati dan aktivis relawan No Eks Birokrasi (Noeb) Abdul Kadar. Ini penyerahan tahap kedua. Berkas sudah lengkap, seminggu yang lalu sudah kami nyatakan P21, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto. Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk persiapan menyusun dakwaan. Setelah dakwaan selesai, segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. Saya kira penyusunan dakwaan paling lama dua minggu, kata Ponco. Ponco memperkirakan sidang sudah bisa digelar sebulan kemudian. Dakwaan sementara ini untuk Sri Wahyuniati adalah pasal 11 dan 12, dan untuk Kadar adalah pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 11 minimal setahun penjara, untuk pasal 12, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, katanya. Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dispendukcapil Jember, Rabu (31/10/2018) malam. Dari penyelidikan, terungkap bahwa jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. Jm-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU