Polres Kediri Dor Pelaku Curas Antar Provinsi Asal Lampung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Jul 2019 13:12 WIB

Polres Kediri Dor Pelaku Curas Antar Provinsi Asal Lampung

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Polres Kediri melumpuhkan dua pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) antar provinsi. Kedua pelaku asal Lampung, Sumatra Selatan ini adalah Sofyan (47) warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan Ahmad Junaidi (42) warga Lampung Selatan. Mereka dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat ditangkap. Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal mengatakan, aksi curas yang dilakukan para pelaku ini merupakan modus lama. "Ini merupakan modus lama, pelaku pura-pura kenal dengan korban dan kemudian memepet korbannya dijalan. Setelah masuk perangkap kemudian pelaku langsung mengeksekusi korban di lokasi," ujar Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal S.I.K, saat rilis di Mapolres Kediri, Senin (15/7/2019). Informasi yang dihimpun, aksi curas terjadi pada 19 Mei 2019 lalu. Saat itu Subandi (55) warga Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, menjadi korbannya. Aksi curas terjadi saat korban perjalanan pulang dari pasar hewan di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Di Jalan Imam Bonjol, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, korban yang mengendarai motor tiba-tiba dipepet mobil Toyota Avansa warna silver. Satu pelaku turun dari mobil dan menghampiri korban. Korban yang terpaksa berhenti kemudian diancam dan diminta masuk kedalam mobil oleh pelaku. Usai masuk kedalam mobil ternyata ada tiga pelaku lain yang sudah berada di dalam mobil. Korban kemudian diminta duduk di kursi tengah dengan diapit dua pelaku lainnya. Di tengah perjalanan korban dicekik oleh salah satu pelaku. Tak hanya itu ia juga dipukul oleh pelaku yang berada di sebelahnya. Usai dianiaya, uang korban yang dibawa senilai Rp 40 juta kemudian dirampas pelaku. "Hasil kejahatan ini digunakan foya-foya dan sisanya dibagi empat pelaku," ujar AKBP Roni Faisal. Berhasil merampas uang dan handpone milik korban, korban lantas diajak berkeliling oleh pelaku. Berada di sekitar jalan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, korban diturunkan oleh pelaku. Dengan luka lebam korban akhirnya melapor kejadian tersebut ke Mapolres Kediri. Setelah penyelidikan, petugas mendapat informasi jika pelaku merupakan jaringan asal Lampung. Petugas kemudian melacak keberadaan para pelaku. Diketahui dua pelaku sedang berada di salah satu hotel di Kota Kediri. "Ada dua pelaku yang sudah kita tangkap dan kita lumpuhkan saat berada di hotel. Sementara dua pelaku lainnya masih buron. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Pulau Jawa seperti Semarang, Bogor, Ngawi, Kediri," pungkas Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal. Akibat aksi kejahatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU