Polres Lamongan Bekuk Pengedar Pil Haram Senilai Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2018 16:37 WIB

Polres Lamongan Bekuk Pengedar Pil Haram Senilai Rp 500 Juta

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jajaran Reskoba Polres Lamongan berhasil membekuk dua pengedar pil haram jenis doubel L dan Carnopen. Tak tanggung-tanggung pil haram tersebut kalau diuangkan mencapai Rp 500 juta, kini kedua pelaku diamankan di Polres Lamongan. Dua pelaku atas nama Orchida Icha Putra Prasetya (27) dan Crismianto Fibiyanto Utomo (33), keduanya warga Desa Pepe Kacamatan Sedati Sidoarjo Jawa Timur tersebut, seperti yang disampaikan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (17/1/2018) diduga kuat sebagai pemain lama. Mereka berdua ditangkap di jalan Raya Tambakboyo Kecamatan Tikung. Dalam penangkapannya petugas berhasil menyita pil koplo sebanyak 120 ribu butir pil dobel L, 19. 500 butir Carnopen. "Kalau diuangkan menurut pengakuan tersangka mencapai Rp 500 juta," terang Hutagalung didampingi Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono. Dijelaskan olehnya, pengedaran pil koplo seperti yang dilakukan dua pelaku ini, setelah didalami mereka mengaku selama ini mendapatkan keuntungan lumayan dari hasil pengirimannya ini. "Alasan inilah yang dijadikan pelaku untuk terus mensuplai barang haram itu ke Lamongan," katanya. Barang haram itu tambah Hutagalung, didapat oleh pelaku dari orang bernama Sulton. "Nama Sulton ini yang terus didalami oleh penyidik," ungkapnya. Ada kemungkinan pengakuan Crismianto itu sebagai alibi untuk memutus mata rantai jaringannya. Sebab setelah dilakukan penyelidikan, nama Sulton itu tidak ada. Memang ada sebanyak lima nomor HP berbeda yang katanya milik Sulton yang tersimpan memori HP tersangka. Sedangkan pada fisik boks yang dipakai mengemas kiriman barang itu yang ada di rumah Crismianto tertulis asal pengiriman barang, yakni dari Cipinang yang dikirim lewat salah satu jasa pengiriman. Selama ini diakui kiriman ada di seputar wilayah Surabaya, Pasuruan.Tersangka Orchida termasuk orang suruhan Crimianto. Kalau Crismianto tidak bisa mengantar, maka Archid yang diminta mengirim. "Ngakunya sekali kirim dalam kota Surabaya mendapat imbalan Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," kata Hutagalung. Menurut Hutagalung, keberhasilan Polres Lamongan ini sebagai bentuk komitmen bekerja lebih baik dalam memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya. "Alhamdulillah anggota bisa mengamankan barang bukti sebanyak itu," kata Hutagalung. Para tersangka dijerat pasal 196 dan 197 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini para tersangka harus merasakan pengabnya sel tahanan polres sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU