Polres Limpahkan Berkas Perkara Penipuan CJH ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Des 2018 18:22 WIB

Polres Limpahkan Berkas Perkara Penipuan CJH ke Kejaksaan

SURABAYA PAGI, Lamongan - Setelah dalam proses penyidikan dirasa sudah cukup, Polres Lamongan akhirnya menyerahkan berkas perkara kasus penipuan calon jamaah haji plus yang dilakukan Nurul Faizah (42) pemilik PT. Kamaliyah Tour dan Travel (KML), sekaligus mantan Kepala Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah Lamongan. Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, maka dalam waktu tidak lama lagi, tersangka akan disidang di Pengadilan Negeri setempat untuk mempertanggung jawabkan atas semua perbuatanya. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menyebutkan, berkas perkara penipuan CJH telah lengkap dan telah di limpahkan pada pihak Kejaksaan, agar segera dapat di sidangkan di meja hijau. "Kasus penipuan CJH telah di limpahkan beberapa hari lalu, seluruh berkas penyidikan telah lengkap" ungkapnya pada beberapa awak media, Senin (3/12) siang. Norman menambahkan, untuk proses selanjutnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada tim jaksa untuk segera di proses sesuai dengan aturan yang ada. "Karena pelaku merupakan residivis, maka kami serahkan seluruhnya pada tim jaksa untuk di proses se adil adilnya dan sesuai dengan peraturan yang ada" tandasnya Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lamongan Windu Sugiarto membenarkan pelimpahan berkas telah dilakukan dan saat ini sedang di tangani jaksa. Dan sedang di susun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Benar mas. Sudah kami terima berkasnya. Tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan. Dan saat ini JPU masih menyusun surat dakwaan mas," kata Windhu melalui saluran telepon Sekedar diketahui, tersangka merupakan residivis, sebelumnya pernah melakukan kasus serupa, namun dengan modus yang berbeda. "Tersangka sebelumnya juga pernah ditahan dengan kasus serupa pada tahun 2010-2011, pada saat itu modus yang digunakan adalah ada kuota kosong," terang Norman saat pers rilis Kamis (27/9). "Sedangkan, modus yang digunakan saat ini adalah dengan menggunakan kuota atau visa pejabat," sambungnya melanjutkan Kerugian yang dialami korban beragam ada yang Rp. 120 juta dan ada yang sampai Rp. 300 juta. "Tersangka kami jerat Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Norman Norman menghimbau bagi seluruh masyarakat yang merasa pernah ditipu tersangka, diharapkan segera melaporkan ke Polres Lamongan.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU