Polres Malang Amankan 2 Polisi Gadungan, 2 Lainnya Buron

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 20:07 WIB

Polres Malang Amankan 2 Polisi Gadungan, 2 Lainnya Buron

i

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti beserta kedua tersangka polisi gadungan yang berhasil diamankan dalam rilis di Polres Malang, Rabu (5/8).

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Berpura-pura menjadi polisi, dua pria di Malang harus berurusan dengan kepolisian. Dua polisi gadungan tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.

Para tersangka yang berinisial MR/Ropingi  (38) warga Kalipare, Kabupaten Malang dan IM/Imam (47) warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa, selain kedua orang tersebut, Polres Malang masih memburu dua orang lainnya yang berinisial ES dan ADP. “Pelaku ini mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jatim. Padahal kan kalau Satuan itu kan Polres, kalau Polda itu Direktorat,” ungkap Hendri, Rabu (5/8/2020).

Hendri menegaskan, aksi pemerasan itu bermula saat komplotan tersangka memberhentikan sebuah mobil pikap di wilayah Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Para tersangka mengintimidasi sopir mobil pikap tersebut. Pelaku juga menggunakan senjata api airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya.

“Korban ini sales, empat orang ini melakukan intimidasi, mengaku polisi. Kemudian mengancam korban akan dilakukan penindakan. Padahal barang-barang ini jelas, resmi, minyak tawon. Tersangka meminta uang Rp 50 juta. Karena tidak mempunyai apa yang diminta tersangka, korban membawa tersangka ke juragannya,” terangnya.

Sesampainya di kediaman bos korban itu, tersangka mendapatkan apa yang diinginkan. Mereka diberikan uang tunai Rp 50 juta. “Setelah beberapa hari, korban akhirnya sadar kalau tertipu. Akhirnya korban melapor ke kami. Saat itu juga dilakukan penyelidikan. Di identifikasi, ditemukan kedua tersangka ini,” ucap Hendri.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan di Pakis Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Malang

Dalam pengakuannya, tersangka MR mengaku tersangka ES (DPO). Sementara tersangka IM mengaku hanya ikut-ikutan.

“Saya disuruh ES. Lalu dikasih lencana. Saya cuman mengikuti saja,” aku MR.

“Saya cuman mengikuti saja cuman diajak. Saya dikasih Rp 4 juta,” tutur IM.

Baca Juga: Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

Kedua pelaku terpaksa menuruti ES karena ingin mendapatkan uang. Kini polisi tengah memburu ES yang diduga sebagai otak dalam kasus ini.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor, satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk beraksi, sebuah borgol, sebuah senjata api jenis air softgun, empat kartu ATM, dan lainnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka bakal dijerat pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU