Polres Mojokerto Gerebek Rumah Racik 'Sabu-Sabu'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Nov 2020 16:42 WIB

Polres Mojokerto Gerebek Rumah Racik 'Sabu-Sabu'

i

Kapolres Mojokerto saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. SP/Dwy

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari geger. Pasalnya, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto bersama Polsek Mojokerto menggerebek sebuah rumah yang dipakai eksperimen meracik sabu-sabu.

Baca Juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Satu tersangka berhasil diamankan, yakni Mokhammad Arif Hidayat alias Ayik  (29). Residivis narkoba Polrestabes Surabaya ini ditangkap di area Stadion Gajah Mada Mojosari, Dusun Kemloko , Desa Jotangan pada Selasa (03/11) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander mengatakan, pengungkapan  ini berdasar dari kecurigaan anggota usai melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Mojosari pada beberapa hari yang lalu. 

"Dari hasil pengembangan dan penggeledahan ternyata di rumah pelaku ini didapatkan alat-alat yang diduga untuk membuat narkotika," ungkapnya. 

Selain menangkap pelaku, juga diamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang didapati di rumah pelaku dan bahan kimia yang diduga sebagai bahan eksperimen memproduksi barang haram tersebut.

Di antaranya, unit kompor listrik berwarna merah, satu buah adaptor warna biru, dua buah tabung kaca yang digunakan untuk proses penyulingan atau destilasi, satu buah gelas kaca yang berisi air hasil penyulingan, satu gelas yang berisikan getah tanaman binahong, satu tas kresek hitam yang berisikan amonium sulfat, satu tas kresek hitam berisikan pupuk urea, satu botol cairan aseton, satu buah labu kaca yang di dalamnya terdapat campuran getah tanaman binahong, amonium sulfat  dan urea. 

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Terungkapnya kasus ini diawali dari pengecekan sarana kontak HP tersangka, kemudian didapati beberapa pesanan terkait dengan narkotika. Dalam pesan tertulis sebentar lagi barang akan jadi, dari situ menjadi salah satu teka-teki dari tim kemudian langsung melakukan penggeledahan," terangnya.

Hingga sampai saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan uji laboratorium terkait adanya aktivitas atau eksperimen pembuatan narkoba yang dilakukan tersangka.

"Dari beberapa bahan-bahan yang mana diindikasikan untuk pembuatan narkotika,  seperti contohnya soda api kemudian amonium sulfat dan juga beberapa cairan yang mana Ini adalah getah dari Binahong, hasil uji laboratorium memang belum ditemukan senyawa yang akan lari ke arah narkotika," tegasnya.

Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 tentang undang undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Untuk proses ini tidak berhenti di sini saja, nanti dalam tahapan ini kita lakukan proses pengembangan lebih lanjut. Status pelaku ini juga residivis.  Tersangka sudah pernah masuk bui di Polrestabes dengan kasus yang sama dan di vonis satu tahun setengah pada tahun 2015," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Ayik di depan petugas mengaku iseng melakukan eksperimen tersebut. "Ya coba-coba saja, pinginnya sich ingin membuat sabu-sabu," ujarnya.

Ia mengaku mempelajari bahan-bahan dan cara meracik sabu ini dari internet. "Sudah coba-coba selama tujuh bulan tapi belum ada yang jadi," jelasnya. dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU