Polres Ponorogo Bongkar 3 Kasus Perjudian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jun 2020 21:39 WIB

Polres Ponorogo Bongkar 3 Kasus Perjudian

i

Para pelaku perjudian yang diamankan Polres Ponorogo.

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorog berhasil membongkar kasus perjudian remi di Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo Ponorogo.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya Mulut (47), Suhar (63), Mesdi (63) dan Edi Suwito (44). Mereka diringkus petugas saat asyik berjudi remi di salah satu rumah warga di Desa Nambangrejo.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

“Dalam penggrebekan itu, selain menangkap 4 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang yang digunakan sebagai taruhan senilai Rp 1,4 juta dan kartu remi sebanyak 53 lembar,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, Rabu (10/6/2020).

Selain perjudian jenis remi, Satreskrim Polres Ponorogo juga berhasil melakukan penggrebekan perjudian dadu kopyok di beberapa tempat. Yakni di Kecamatan Sukorejo, Balong dan Pulung. Dari tiga TKP itu, polisi berhasil mengamankan masing-masing satu pelaku yang merupakan bandar dari judi kopyok tersebut.

“Dari ketiga TKP judi kopyok itu, petugas berhasil mengamankan uang yang digunakan sebagai taruhan semuanya berjumlah Rp 1,7 juta,” kata mantan Wakapolres Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur itu.

Baca Juga: 8 Tersangka Sabung Ayam di Tuban Berhasil Terciduk, Diantaranya Ada yang Pensiunan Polri

Para pelaku perjudian tersebut dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

 

 

Baca Juga: Menteri Jadi Member Judi di Genting

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU