Polres Probolinggo Amankan 5 Residivis Pencurian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Nov 2020 10:45 WIB

Polres Probolinggo Amankan 5 Residivis Pencurian

i

Konferensi pers polresta probolinggo. SP/ JT

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Kelima pelaku yang terdiri dari empat pelaku jambret handphone dan satu pelaku curanmor terjadi di wilayah kota Probolinggo telah diamankan oleh Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, Selasa (17/11/2020).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.M Jauhari menegaskan bahwa kelima pelaku adalah residivis yang sering terlibat tindak pidana kejahatan dengan kekerasan dan akan dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Komplotan Curanmor di Malang Diringkus, Belasan Motor Curian Disimpan di Tempat Parkir

"Kelima pelaku kejahatan tersebut merupakan resedivis, yang sering melakukan kejahatan dengan kekerasan. Mereka telah terlibat dalam aksi kejahatan pencurian dan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP R.M Jauhari

Dari Kelima pelaku pencurian tersebut semuanya warga Kabupaten Probolinggo. Empat pelaku pencurian seluler yaitu berinisial EF (26), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, SE (21), warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, H (29), warga Desa Kropak, Kecamatan Bantaran dan AW (23), warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran.

Baca Juga: Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pelaku Curanmor di Tempat Persembunyiannya

Sedangkan seorang pelaku pencurian motor berinisial NH (25), warga Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Keempat pelaku pencurian telepon seluler melakukan tindak pidana yang berbeda. EF dan SE beraksi melakukan pencurian telepon seluler milik pelajar yang sedang melakukan aktivitas pembelajaran dalam jaringan (daring) di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran. Sementara B dan AW melakukan pencurian telepon seluler milik seorang remaja di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Masjid Berhasil Diungkap Polsek Lekok Polresta Pasuruan

Lebih lanjut, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tetap waspada dalam menggunakan ponselnya di ruang publik. Dsy7

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU