Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Des 2019 14:13 WIB

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan benih atau baby lobster (benur) senilai milyaran rupiah. Dalam kejadian itu sebanyak 7.040 ekor baby lobster disita sebagai barang bukti. 5 orang pelaku turut diamankan dalam kejadian itu. Kelima tersangka yang turut diamankan yaitu seorang wanita berinisial SLK (47) asal Kecamatan Pesanggaran bersama empat laki-laki berinisial SGT (38) warga Kecamatan Wongsorejo, MS (29) warga Lampung Timur, ENF (35) dan AW (35), warga Batang, Jawa Tengah. Dari lima pelaku, dua di antaranya adalah pasangan suami istri yang menjadi pemeran utama penyelundupan baby lobster tersebut. Sedangkan dua lainnya berperan sebagai kurir dan satunya merupakan pembeli. Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, baby lobster yang disita itu terdiri dari jenis mutiara sebanyak 1.000 ekor dan jenis pasir sebanyak 6.040 ekor. Semua disita dalam keadaan masih hidup. "Baby lobster yang diamankan 22 bungkus plastik total 7.040 ekor," kata Arman dalam jumpa pers di Mapolresta Banyuwangi, Senin (16/12/2019). Menurutnya, terbongkarnya praktik illegal berawal dari laporan dari masyarakat pada bulan November 2019. Informasinya berupa akan ada transaksi benur di wilayah kecamatan Wongsorejo pada bulan Desember. Mendapati informasi itu, tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin Kasatreskrim AKP MS Fery kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar saja, benur yang berasal dari nusa tenggara barat (NTB) ditransaksikan pada 12 Desember di sebuah SPBU di kecamatan Wongsorejo. "Pada tanggal 12 Desember 2019, tim kami mendeteksi ribuan baby lobster asal NTB itu yang masuk ke Banyuwangi melalui Pelabuhan Ketapang menggunakan truk," terang Arman. Di lokasi transaksi, lanjut Arman, timnya juga mendapati sebuah mobil Honda Brio. Diduga mobil tersebut digunakan untuk mengelabuhi petugas. Karena, kendaraan tersebut tergolong kecil. Baby lobster itu diantar truk kemudian masuk ke SPBU di kecamatan Wongsorejo dan diambil oleh satu unit (Honda) Brio di lokasi, bebernya. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 4 box Styrofoam, 22 kantong plastik berisi benih lobster, 1 set alat pengisi oksigen dan beberapa barang bukti lainnya. "Dari hasil pemeriksaan, dalam satu kantong plastik tersebut, berisi kurang lebih sebanyak 320 ekor benih lobster," ungkap Arman. Sedangkan 7.040 benih lobster yang disita itu, rencananya akan dilepasliarkan kembali di perairan Pantai Bangsring, Banyuwangi. Kelima tersangka dijerat Pasal 92 dan/atau Pasal 88 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 2 dan Pasal 7 Permen KP RI Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah NKRI.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU