Polresta Kediri Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Langka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jul 2019 17:31 WIB

Polresta Kediri Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Langka

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Jajaran Satreskrim Polresta Kediri menangkap pelaku penjualan satwa langka. Susanto, warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri harus berurusan dengan polisi karena diketahui menjual sejumlah satwa langka yang dilindungi. Informasi yang dihimpun, Susanto ditangkap dirumahnya, Rabu (17/7/2019) kemarin. Pria yang memiliki pekerjaan jual beli hewan di Pasar Hewan Setono Betek Kota Kediri, diketahui sudah menjual 6 satwa langka. Kapolresta Kediri, AKBP Anthon Haryadi mengatakan, saat penangkapan ditemukan 6 satwa langka dilindungi dirumahnya. "Ada 6 satwa langka yang kita amankan diantaranya 2 Landak Jawa, 1 Elang Jambul, 3 Kukang," ujarnya, Senin (22/7/2019). Lanjut AKBP Anthon, 6 satwa langka didapat pelaku dari hasil barter hewan dagangnya di Pasar Hewan. Rata-rata pembelinya berasal dari luar maupun dalam warga Kota Kediri. Satwa langka tersebut dijual pelaku dengan harga bervariasi. Untuk Elang Jambul ia jual seharga Rp 300 ribu, Landak Jawa seharga Rp 250 ribu dan Kukang seharga Rp 750 ribu. "Pengakuan pelaku katanya baru jualan seminggu, namun ini masih kita dalami," imbuhnya. Susanto ditangkap kepolisian karena melanggar Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan 6 satwa langka tersebut langsung dibawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri untuk perawatan. Sementara Kepala BKSDA Kediri, Ruden Iwanto mengaku sejumlah satwa langka ini biasanya didatangkan dari luar daerah. Pasalnya di Kediri sendiri jenis satwa tersebut sudah sulit ditemui. "Di Kediri sendiri dinyatakan sudah langka. Untuk status satwa ini sudah masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2019," jelasnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai satwa langka untuk segera menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA setempat atau bisa mengurus surat ijin agar keberadaan satwa tersebut tidak punah. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU