Polrestabes Surabaya Amankan 1.500 Pil Happy Five

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2020 21:32 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 1.500 Pil Happy Five

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkoba yang diduga akan diedarkan jelang tahun baru. Adapun narkoba yang berhasil diamankan berupa 1.500 butir pil happy five dan sabu. Barang haram tersebut berhasil diamankan dari keempat pelaku. Satu tersangka pembawa pil happy five adalah FM (23), asal Blimbing, Malang. Pil tersebut disimpan dalam bungkus abon warna biru. Untuk tujuh poket sabu-sabu diamankan dari tiga tersangka yaitu BT (26), warga Jalan Babadan, Wiyung, Surabaya; YS (26), warga Kandangan III, Benowo, dan satu tersangka berinisial MK, 23, warga Jalan Babadan I, Wiyung. "Sabu tersebut ditaruh di dalam kotak bekas ponsel I Phone 6s untuk mengelabui kami," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (31/12/2019). Ia menjelaskan, dua kasus narkoba tersebut bukan satu rangkaian. Anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya awalnya mendapat informasi peredaran pil jenis happy five. Pil tersebut ditaruh di dalam bungkus abon warna biru. Polisi melakukan penyergapan kepada pelaku didepan sebuah hotel diwilayah jalan yos sudarso, genteng. Kuat dugaan narkoba tersebut akan diedarkan di tempat hiburan di kota Surabaya. "Pil ini dari Malang ini masih kita kejar jaringannya," terangnya. Pengakuan tersangka pada polisi, ia baru sekali melakukan pengiriman pil ini. Ia diminta oleh seseorang berinisial AZ yang masih dicari. Polisi juga menggeledah rumah tersangka di Malang dan ditemukan alat isap sabu serta satu poket sabu berisi 2,8 gram. "Tersangka mengaku disuruh AZ. Ia juga diketahui sebagai pengguna sabu," ujarnya. Sementara untuk kasus sabu-sabu, polisi mendapat informasi peredaran narkoba yang dilakukan seseorang di Jalan Babadan Surabaya. Tersangka yang saat itu seperti menunggu seseorang ini langsung disergap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah mencarinya. Saat digeledah, polisi menemukan kotak ponsel berisi enam poket sabu. Sabu tersebut rencananya hendak dikirim ke dua orang anak buahnya yang bertugas meranjau sabu tersebut untuk diambil pelanggannya. Dua orang anak buah tersangka ini akhirnya diciduk di rumahnya masing-masing. "Kami temukan lagi satu poket sabu dengan berat 57 gram dari kedua tersangka," ujar Kombes Pol Sandi Nugroho. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan untuk sabu yang diamankan dari pengakuan tersangka merupakan milik salah satu napi di Lapas Medaeng.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU