Polrestabes Surabaya Belum Terapkan SIM Gratis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jan 2021 22:08 WIB

Polrestabes Surabaya Belum Terapkan SIM Gratis

i

Suasana antrian di Satpas SIM Colombo Surabaya, Senin (4/1/2021) pagi. Terlihat padat dengan menerapkan protokol kesehatan. SP/Mahbub fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bertepatan setelah libur panjang pergantian tahun 2021, Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, Senin (4/1/2021) dipadati oleh masyarakat Surabaya yang mengurus surat izin mengemudi. Bahkan, sejak Senin pagi, antusiasme pemohon SIM sudah memadati Satpas Colombo. Namun, sayangnya, sesuai janji Presiden Joko Widodo untuk SIM Gratis masih belum dinikmati oleh warga Surabaya.

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Dari pantauan wartawan Surabaya Pagi, Senin (4/1/2021) di Satpas Colombo, para pemohon SIM kebanyakan mengurus pembuatan SIM baru. Untuk perpanjangan, tidak begitu banyak. Bahkan, beberapa yang ditemui Surabaya Pagi, juga tidak mengetahui rencana adanya SIM gratis dari pemerintah.

Seperti Haris (26), warga Kecamatan Bulak, mengatakan jika dirinya ingin mengurus pembuatan SIM, karena selama ini belum memilikinya. “Saya buat baru mas. Ini saya lakoni karena katanya mudah dan tak ribet. Memang faktanya gak ribet, wis gak ada calo lagi,” kata Haris.

Namun, Haris tak mengetahui bila akan ada SIM Gratis. “Wah, yang bener? Tapi tadi saya masih bayar. Mulai kapan SIM gratis, mas? Semoga aja yah bisa gratis terus,” lanjut Haris.

Tak hanya Haris, Sukron (28) warga Kupang Jaya juga menuturkan hal yang sama. Tidak ketersediaannya SIM membuat ia berulangkali harus berurusan dengan polisi. "Saya di sini mengurus SIM baru, kemarin baru ini abis kena tilang," kata Sukron, saat ditemui di halaman Satpas SIM Colombo, Senin (4/1/2021).

Antusiasme masyarakat tersebut bersamaan dengan kabar beredarnya pembuatan dan perpanjangan SIM yang akan digratiskan oleh pemerintah. Namun kabar ini tidak serta-merta terdengar oleh warga Surabaya.

"Ya, seneng mas kalau ada kabar begitu bisa hemat sedikit uang untuk kebutuhan keluarga," imbuh Sukron.

Namun, kabar beredarnya SIM gratis belum mencapai kata sepakat, pasalnya masyarakat yang mengurus pembuatan SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya masih membayar dengan harga normal.

"Ya normal mas, saya tidak pakai calo, seperti biasanya, tapi masih harus test. Kebetulan saya ngurus SIM C ini," ungkap Firda, warga asal Simo Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Seperti diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo akan menggratiskan pembuatan serta perpanjangan SIM kepada tujuh kelompok masyarakat. Mereka terdiri dari 7 kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan SIM secara cuma-cuma, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan.

Juga penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peraturan ini tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.

PP itu memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.

Dalam PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 kemarin, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Ketentuan itu adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sementara itu menanggapi PP No 76 Tahun 2020 tersebut, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Chandra mengaku saat ini belum bisa menjawab dengan pasti mengenai berlakunya PP tersebut.

"Belum mas, belum ada petunjuk pelaksanaan dari pusat. Kita tunggu dari Ditlantas Polda Jatim dan Mabes Polri. Ini bukan hanya menyangkut SIM tapi semua PNBP pada layanan Polri," katanya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andhiko saat dikonfirmasi juga masih belum bisa menjelaskan kapan pelaksanaan PP Nomor 76 Tahun 2020 itu. “Belum ada teknis dari Mabes. Karena ini kebijakan pusat, nanti dari Korlantas Polri. Pastinya, nanti akan serentak secara nasional dan aka nada penjelasan dan pelaksanaan detail,” jelas Kombes Pol Trunoyudho, kepada Surabaya Pagi, Senin (4/1/2021). fm/nt/cr2/ana/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU