Home / KabarPartaiPolitik : Polemik Dua Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur

Polri Berpolitik, UU Kepolisian akan Diubah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jan 2018 03:40 WIB

Polri Berpolitik, UU Kepolisian akan Diubah

Sejak usulan penempatan Irjen Pol M Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Irjen Pol Martuani Sarmin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), polemik ini kian memanas. Tak hanya dinilai berpotensi menabrak sejumlah aturan perundangan. Tapi netralitas Polri selama Pilkada serentak 2018 juga dipertanyakan. Lantaran tak ada ujung dari polemik ini, Komisi III DPR melontarkan wacana akan menempatkan Polri di bawah Kemendagri. Bukan lagi di bawah Presiden. ------------------ Laporan : Tedjo Sumantri-Joko Sutrisno ------------------ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan Polri lebih baik bergabung dengan Kemdagri, jika wacana penunjukan dua jenderal polisi sebagai Plt Gubernur terus berlanjut. Apalagi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga akan menempati TNI sebagai Pejabat (Pj) Gubernur di Papua. "Kebanyakan itu. Kepala polisi itu di bawah Mendagri itu baru cocok. Ya sudah. Enggak usah lagi di bawah Presiden. Di bawah Mendagri," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (30/1). Dia mengatakan sebaiknya pihak kepolisian bisa bergabung dengan Kemendagri. Kemudian DPR akan merevisi Undang-undang Kepolisian. "Secara apa yang disampaikan Tjahjo ke depan itu lebih baik kepolisian di bawah Mendagri. Ini yang dipesankan Mendagri yang mengangkat polisi hari ini. Nanti kita ubah UU Kepolisian," kata Desmon. Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan menunjuk Irjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Martuani Sormin sebagai PJ Sumatera Utara. Namun hingga kini masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan diusulkan untuk menggantikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan yang akan masa jabatannya berakhir 13 Juni mendatang. Sedang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Martuani Sormin diusulkan menggantikan Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry, yang habis massa kepemimpinannya pada 17 Juni 2018. Direktur Poldagri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, mengungkapkan, Kemendagri sungguh-sungguh mencermati seluruh dinamika perkembangan yang terjadi dan sangat menghargai berbagai masukan serta mendengar pandangan berbagai elemen bangsa terhadap rencana kebijakan tersebut. Dan dinamika perbedaan bahwa hingga saat ini belum ada keppres tentang pengangkatan dua perwira tinggi (pati) Polri menjadi plt gubernur. "Jadi masih dalam proses penggodokan dan belum ada keputusan apapun. Apalagi masa jabatan Gubernur Sumut dan Gubernur Jabar belum berakhir, masih lama, yaitu (sampai dengan) tanggal 16 Juni 2018," katanya. Bikin Gelisah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik usulan Tjahjo Kumolo mengusulkan dua Perwira Tinggi Polri menjadi plt gubernur yang bakal menggelar Pilkada 2018. Masyarakat gelisah, apalagi alasan Tjahjo Kumolo mengusulkan M Iriawan menjadi gubernur Jawa Barat dan Martuani Sormin menjadi gubernur Sumatera Utara karena dua daerah itu memiliki potensi terjadinya gangguan keamanan saat pilkada nanti. Fahri Hamzah menilai, alasan Tjahjo Kumolo mengusulkan itu tidak tepat. "Ya tidak tepat. Jangan mengasumsikan yang membuat orang gelisah," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/1/2018). "Membuat negara ini jadi final gito loh. Semuanya dianggap darurat. Keamanan darurat, terorisme darurat, korupsi darurat, narkoba darurat, semua darurat. Nanti negara kita jadi enggak selesai-selesai," imbuhnya. Padahal kata dia, semua masyarakat menginginkan hidup senang. Dia pun mengingatkan Tjahjo Kumolo tak perlu menambah kecurigaan masyarakat. "Kalau kita mengasumsikan negara kita dalam kondisi bahaya ya malah repot. Ya normal aja. Yang lain perkuat intelijennya, perkuat koordinasi pemerintah dengan kepolisian TNI dan Polri, itu saja yang kita lakukan," tandasnya. Netralitas Polri Sementara itu, Polri membantah pernyataan dari bakal calon wakil Gubernur Jawa Barat Irjen Anton Charliyan terkait dengan pesan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menginstruksikan perwira tinggi Polri yang ikut dalam pesta demokrasi diwajibkan untuk menang. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, Kapolri tidak pernah berpesan kepada seluruh calon kepala daerah dari Polri untuk wajib menang dalam sekali tampil di Pilkada. "Saya klarifikasi, bapak Kapolri tidak pernah perintahkan kepada bakal calon pimpinan daerah dari perwira Polri untuk seperti itu," ujar Setyo usai acara latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018). Setyo menekankan, Kapolri dalam hal ini hanya memberikan restu kepada seluruh perwira kepolisian yang memilih untuk maju dalam kontestasi Pilkada. Kemudian, Setyo menegaskan, Polri tetap netral dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. "Tidak pernah meminta harus menang. Intinya bahwa Kapolri tetap sampaikan bahwa polri netral dalam Pilkada. Kami profesional dalam memberikan keamanan dan pengamanan," papar dia. Pernyataan Anton tersebut disampaikan usai mengikuti acara penetapan cagub-cawagub di kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu 7 Januari 2018. Pada kesempatan itu, Anton mengaku telah melaporkan pencalonannya ini kepada pimpinannya Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito, lanjut Anton menitipkan pesan kepadanya untuk menjadi pemimpin daerah yang tak boleh memalukan institusinya. "Jadilah seorang pemimpin yang jangan memalukan institusi dan dengan doa harus menang," ujar Anton. Digoda Berpolitik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai usulan penempatan dua jenderal sebagai Plt Gubernur oleh Kemendagri, dinilai tidak tepat. Kami menilai pengajuan usulan tersebut berpotensi bertentangan atau menyalahi sejumlah peraturan, berpotensi menggerus netralitas dan independensi Polri juga memperlemah pemerintah sipil dalam mengelola pemerintahan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani dalam pernyataan tertulis di situs kontras.org, kemarin. Kontras mempertanyakan motif pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan kebijakan tersebut. Kontras menilai rencana penempatan perwira tinggi aktif Polri sebagai masalah. Pertama, usulan itu dinilai Kontras bertabrakan dengan peraturan dan perundang-undangan. Merujuk Pasal 201 ayat 10 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya, tanpa frasa dan/atau yang setara, yang berarti jabatan tersebut diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak bisa ditafsirkan sederajat dengan perwira tinggi dari institusi Kepolisian. Menurut Kontras, pengaturan lebih lanjut, melalui Pasal 157 ayat 1 PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari Pasal 20 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu juga mewajibkan setiap anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri dari kedinasannya sebelum menduduki JPT setingkat madya pada instansi pemerintahan. "Pengajuan usul yang memberikan kesempatan anggota Polri aktif untuk menjadi plt gubernur jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan," tutur Yati. Yati juga menilai kebijakan tersebut menggerus netralitas Polri. Perlu diingat, kata dia, salah satu tantangan terbesar Polri saat ini adalah upaya menjaga keamanan dalam gelaran Pilkada serentak 2018 serta persiapan menuju Pilpres 2019 mendatang. Dia khawatir usulan tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan penggunaan kekuatan Polri untuk tujuan politik. Terlebih, ada kontestan pilkada yang berasal dari institusi Polri dalam kontestasi Pilkada 2018. "Apalagi keduanya diusulkan ditempatkan sebagai plt di wilayah yang terdapat pasangan calon kepala daerah dengan latar belakang Polri dan TNI," tandasnya. Usulan penempatan dua perwira tingi Polri juga dinilai Yati memperlemah pemerintahan sipil. Pengajuan usul tersebut juga dinilai merupakan bentuk lemahnya pemerintahan sipil dalam mengelola kehidupan berpolitik dan tata kelola pemerintahan. "Dalam hal ini pemerintah menjadi 'penggoda' bagi Polri untuk kembali aktif berpolitik. Tindakan atau kebijakan seperti ini akan mengganggu semangat untuk mendorong lahirnya institusi dan anggota Polri profesionl, modern dan tunduk pada prinsip demokrasi," tandas Yati. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU