Polri Bolehkan Tersangka Makar, Praperadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 14:19 WIB

Polri Bolehkan Tersangka Makar, Praperadilan

SURABAYA PAGI, Jakarta Sejumlah tokoh mengkritik penerapan pasal makar kepada pendukung Capres Prabowo-Sandi. Termasuk alon wakil presiden Sandiaga Uno . Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan langkah Polri dalam memproses hukum tokoh-tokoh yang diduga melakukan makar, sudah disertai alat bukti. Dia menyarankan pihak yang merasa dirugikan menempuh mekanisme praperadilan. Penyidik perkara makar tetap melakukan pekerjaannya dengan standar yang cukup tinggi, profesionalitas. Ini harga yang utama. Dibuka di situ (sidang praperadilan), apakah langkah-langkah penyidik sudah betul apa tidak, jadi ya silahkan," kata Dedi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). "Sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus menghargai bahwa ini adalah negara hukum, dengan segala bentuk, macam. Konstitusi harus dihargai," tambah Brigjen Dedi Prasetyo. Kini, bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik, bisa menempuh mekanisne konstitusionalnya yaitu diuji di ranah sidang praperadilan." Dedi menambahkan, melalui proses sidang praperadilan, tindakan penyidik dapat diuji profesional dan sesuai aturan hukum atau tidak. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU