Polri Tetapkan 22 Tersangka Penyebar Hoax Corona

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Mar 2020 22:37 WIB

Polri Tetapkan 22 Tersangka Penyebar Hoax Corona

Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), hingga Selasa (17/03/2020) temukan sebanyak 242 kontenhoaksdan disinformasi yang berkaitan denganvirus corona(Covid-19). Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Sebanyak 22 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait wabah virus corona di media social yang berhasil diungkap polda dan bareskrim polri. "Sampai dengan hari ini, Polri menangani 22 kasus, yang dimana 22 kasus selain Bareskrim juga ditangani jajaran Polda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020). Adapun rincian dari kasus kasus tersebut diantara, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, Polda Kaltim dua tersangka, Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka. Kemudian, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, dan Polda Sumatera Utara satu tersangka. Namun, Asep tidak merinci kasus atau hoaks yang membuat para tersangka terjerat hukum. Pasalnya, dari sekian banyak kasus tersebut, hanya satu orang yang ditahan yaitu di Ketapang, Kalbar. "Pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap penyidik tidak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya kebetulan jarak dengan polres itu sangat jauh," ujarnya. Lebih lanjut, Asep menuturkan, polisi akan meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks. Upaya pencegahan kami terhadap penyebaran hoaks soal corona, kami teris lakukan patrol siber, katanya. Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu. Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan. "Nanti tergantung hakim yang memutus perkara," kata dia. Diketahui, penyebaran virus corona di seluruh dunia telah menembus 152 negara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU